RT/RW Sebatam Tuntut Perlindungan Hukum Dari Pemerintah dan Polisi Atau Mogok Kerja

Metrobatam.com Batam – Puluhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kota Batam Kepulauan Riau mengancam mogok memberikan pelayanan kepada warga selama dua pekan sejak 1 Januari 2017, menuntut perlindungan hukum dari pemerintah kota dan aparat kepolisian, setelah seorang Ketua RW ditahan pihak yang berwajib.
“Kami sudah melakukan mogok pelayanan. Selama dua pekan kami tidak memberikan pelayanan terhitung tanggal 1 Januari kemarin,” kata Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji, Edi Purwanto, disela-sela pertemuan bersama Wali Kota dan Wakapolres di Batam, Kamis.

Seorang Ketua RW 02 di Kecamatan Batu Aji ditahan oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat pengeroyokan dua remaja yang disangka melakukan pencurian, hingga tewas.

Bagi Forum Komunikasi RT/RW, tindakan yang dilakukan Ketua RW merupakan upaya melindungi warga yang mengalami kemalingan.

Seorang Ketua RT Kelurahan Buliang, Gultom, menyatakan sebagai RT/RW kerap merasa resah dengan tindak kriminal yang terjadi di lingkungannya, dan tidak tahu apa lagi yang harus dilakukan untuk melindungi warganya.

Bacaan Lainnya

“Saya menyampaikan yang terjadi di masyarakat. Sepanjang 2016 terjadi 20 kali kemalingan, tidak satu pun maling yang tertangkap. Padahal kami sudah melapor ke kepolisian, tapi seperti tidak ada tindak lanjut,” kata dia.

Di tempat yang sama, Wakapolres Barelang AKBP Hengki meminta ketua RT/RW menghentikan tindakan mogok memberikan pelayanan, karena akan merugikan dan menghambat urusan administrasi masyarakat.

Mengenai penahanan Ketua RW, ia mengatakan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kita semua sama,” kata dia.

Senada dengan Wakapolres, Wakil ketua DPRD Batam, Zainal Abidin juga meminta Ketua RT/RW tidak melakukan mogok.

“Mogok jangan terjadi, kasihan masyarakat kita. Kalau mogok siapa yang akan mengayomi masyarakat. Nanti bertambah besar masalahnya. Mari bekerja sesuai tugas, Ketua RT/RW harus memberikan contoh,” kata dia.

Masih di tempat yang sama, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan tugas pokok dan fungsi Ketua RT/RW sudah diatur. Karenanya ia meminta pimpinan lingkungan untuk tetap menjalankan tugasnya.

Wali Kota juga meminta Camat Batuaji untuk menengahi warga dan ketua RT/RW, agar tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat.

Mengenai permintaan untuk memberikan perlindungan hukum, Wali Kota menyatakan pemerintah tidak dapat memberikannya.

“Uang negara tidak boleh digunakan untuk memberikan bantuan hukum. Tapi kalau dari personal boleh,” kata dia.(MB/Antara)

Pos terkait