Seperti Ini Kronologi KPK Ungkap Suap 20 M Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

KASUS DUGAAN SUAP PENGADAAN MESIN PESAWAT GARUDA

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk. Kasus ini sendiri sudah ditelusuri sejak 2016. Klimaksnya, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar jadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pengungkapan kasus pembelian mesin Trent 700 dari perusahaan asal Inggris itu harus melibatkan lembaga antikorupsi dari negara lain, yakni Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Alasannya, kasus tersebut tergolong dalam korupsi lintasnegara. Sehingga, pengungkapannya dibutuhkan komunikasi, kerjasama dan kordinasi dengan KPK negara lain.

“Saat ini kedua badan itu sedang melakukan penyidikan ke tersangka lain. Jadi ini operasi yang besar dari SFO, CPIB dan badan korupsi lainnya,” kata Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Bacaan Lainnya

Dalam kurun enam bulan pendalamannya, lembaga antirasuah akhirnya berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mencari tersangkanya.

Operasi itu dimulai dengan penggeledahan sejumlah tempat di Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2017. Seperti rumah tersangka Emir di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; kediaman Soetikno di Cilandak; Kantor Soetikno di Wisma MRA Jalan TB Simatupang; Rumah di Jatipadang, serta di sebuah rumah kawasan Bintaro Jaksel.

Dari operasi awal, KPK berhasil disita satu koper merah. Operasi berlangsung hingga sore kemarin. Dan hasilnya, KPK pun menemukan alat bukti untuk menjerat pelaku.

Mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo akhirnya resmi dijadikan tersangka. Emir diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.

Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Soetikno sendiri diduga kuat sebagai perantara dari perusahaan Rolls-Royce yang memberikan suap pada Emir.

Syarif menegaskan, KPK akan terus mendalami seluruh proses suap proyek pengadaan tersebut, mulai dari awal hingga penunjukkan pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.

Alasannya, kata Syarif, hal itu merujuk pada alasan pemilihan pembelian mesin di perusahaan itu. Padahal, untuk jenis Airbus ada dua pilihan mesin yang bisa digunakan. “Rolls-Royce menawarkan, kalau beli mesin kami ada sesuatunya. Padahal, ada 3 alternatif, ada 3 mesin yang cocok,” papar Syarif.

KPK masih terus menyidik kasus tersebut. Tersangka Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mb/okezone)

Pos terkait