Simpan Sabu di Kamar Hotel, Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Metrobatam, Medan – Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Milter Martinus Sinaga, hadir sebagai dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/1).

Martinus dihadirkan sebagai terdakwa untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelitnya dan seorang rekannya bernama Reza.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim yang diketuai hakim Sri Wahyuni, agar menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun).

Perbuatan keduanya dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bacaan Lainnya

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa,”kata Jaksa Khairur Rahman dalam amar tuntutannya.

Atas tuntutan jaksa itu, Martinus dan rekannya Reza melalui penasehat hukum mereka, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, Martinus dan Reza ditangkap di salah satu hotel di bilangan Jamin Ginting Medan, Agustus 2016 lalu. Saat ditangkap Polisi menemukan plastik putih bekas sabu di bawah kasur yang mereka tiduri dan alat hisap sabu dari atas meja di dalam kamar mereka.

Martinus sendiri mengaku sebagai pengguna narkoba sejak tahun 2012 lalu. Politisi PDIP itu bahkan pernah direhab, dan saat program rehab belum selesai, ia kembali tertangkap oleh petugas Polres Labuhanbatu. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2016.

Namun saat penangkapan di Medan Agustus 2016, ia membantah jika plastik bekas sabu dan alat hisapnya yang ditemukan polisi sebagai miliknya.(mb/okezone)

Pos terkait