Teh Celup Diseduh Terlalu Lama Jadi Beracun? Ini Penjelasan BPOM

Ilustrasi Teh Celup

Metrobatam.com, (Mb) – Teh adalah minuman yang umum dikonsumsi oleh masyarakat di seluruh dunia dan khasiatnya untuk kesehatan tidak diragukan lagi. Ada berbagai macam jenis teh yang dijual di pasaran dengan kemasan yang juga berbeda-beda.

Nah terkait hal tersebut di media sosial beredar kabar bahwa teh khususnya yang dijual dalam bentuk kantong celup berbahaya karena bisa jadi racun. Argumen tersebut muncul dengan dasar kemasan teh celup yang menggunakan bahan kertas.

Disebut bahwa ada kandungan klorin sebagai pemutih di dalam kantong berbahan kertas yang bisa ikut tercampur ketika teh diseduh terlalu lama.

“Banyak penelitian mencurigai kaitan antara asupan klorin dalam tubuh manusia dengan kemandulan pada pria, bayi lahir cacat, mental terbelakang dan kanker. Sehingga dianjurkan jangan mencelupkan teh celup dalam waktu lama. Jika mencelup kantong teh lebih dari 3 – 5 menit, klorin akan ikut larut dalam teh,” tulis pesan tersebut dikutip dari salah satu pengguna akun media sosial Facebook, Selasa (10/1/2017).

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan situsnya, BPOM menulis bahwa kabar tersebut tidak benar karena nyatanya klorin sama sekali tidak dilibatkan dalam membuat kantong teh.

Ketika seuatu produk teh didaftarkan ke BPOM ada evaluasi penilaian pangan termasuk di dalamnya keamanan kemasan. Oleh karena itu seluruh produk yang telah memiliki izin bisa dengan aman dikonsumsi.

“Kantong teh celup terbuat dari kertas biasanya berupa jenis kraft dilapisi plastik polietilen yang berfungsi dalam perekatan panas. Industri kertas untuk kemasan pangan sudah tidak menggunakan senyawa klorin sebagai pemutih dan syarat ini disertakan pada saat permohonan penilaian keamanan produk,” ujar BPOM.

“Teh celup yang terdaftar di Badan POM telah melalui evaluasi penilaian keamanan pangan termasuk penilaian keamanan kemasannya (kantong teh celup),” lanjut BPOM.

Mb/Detik

Pos terkait