TKW Asal Kabupaten Ponorogo Disiksa Majikan di Singapura lalu Dibuang di Batam

Ilustrasi

Metrobatam.com, Ponorogo – Kisah tragis dialami Fadila Rahmatika, tenaga kerja wanita asal Dukuh Blimbing, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.

Selama sepuluh bulan menjadi TKW di Singapura, gadis ini menjadi korban penyiksaan dengan dipukuli dan disetrika hingga akhirnya dibuang ke Batam oleh majikannya.

“Untuk kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Saat ini yang diingat korban hanya kejadian-kejadian saat dia diperlakukan tidak manusiawi selama bekerja di Singapura,” kata Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sukorejo, Didik Rusmanto, Rabu (4/1/2016).

Selain sebagai aparat desa setempat, Didik tinggal tidak jauh dari rumah Dila, panggilan akrab korban. Dia pernah berkunjung ke rumah Fadila beberapa hari lalu bersama kepala desa setempat.

Bacaan Lainnya

“Kemarin saya dengan Pak Lurah mencoba memperjuangkan hak-hak dan keadilan Dila ke Disnaker. Setelah dicek, namanya tidak tertera di Disnaker. Kemungkinan dia belum cukup umur dan bisa jadi datanya dimanipulasi,” ungkap Didik.

Dia mendapatkan informasi, Dila dibantu saudaranya diberangkatkan ke luar negeri melalui salah satu perusahaan jasa tenaga kerja Surabaya. Selama berada di Singapura, Dila dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Setelah sepuluh bulan kerja di Singapura kemudian Dila dibuang ke Batam. Di Batam, Dila ditemukan seorang anggota TNI kemudian dipulangkan ke Ponorogo.

Menurut Didik, selama bekerja di Singapura, korban sempat pindah kerja satu kali. Namun pekerjaannya tetap sama menjadi pembantu rumah tangga. Di tempat majikan kedua itulah, dia mengalami penyiksaan.

Puncaknya saat Dila kelaparan karena disekap, dia terpaksa memakan roti milik majikannya. Aksinya ketahuan majikannya dan Dila tambah disiksa.

“Menurut pengakuan Dila, dia pernah disekap di kamar mandi. Dila merasa kerja seperti robot saja, 24 jam kerja terus tidak diberi makan. Sekarang, korban diajak komunikasi banyak tidak nyambung. Yang ada hanya ketakutan. Saat dibawa ke rumah sakit saya melihat kaki kiri ada bekas luka katanya bekas disetrika. Selain itu lututnya juga ada bekas luka,” ujar Didik.

Dia menyayangkan perusahaan yang memberangkatkan Dila tidak serius membantu korban. Perusahaan hanya memberikan santunan sebesar Rp 5 juta tetapi meminta keluarga korban tidak menuntut secara hukum.

“Mereka meminta keluarga menandatangani diatas materai tidak menuntut secara hukum. Tetapi uang sebesar Rp 5 juta bisa untuk apa dengan melihat kondisi korban,” kata Didik.

Dia merasa miris dengan kondisi keluarga korban yang mengandalkan kerja serabutan. Pihak kelurahan pun sudah membuat surat pengaduan ke Camat Sukorejo.

Sumber : Kompas

Pos terkait