Tuduh Ahok Membunuh, Habib Novel Dilaporkan ke Polda Jaya

Metrobatam, Jakarta – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan. Habib Novel dilaporkan karena tuduhan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buahnya.

Rolas Sitinjak selaku kuasa hukum Ahok menerangkan keterangan tersebut diungkapkan oleh Habib Novel saat persidangan di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Januari 2017.

“Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara,” jelas Rolas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1).

Habib Novel dilaporkan oleh pelapor Pahrozi yang juga salah satu kuasa hukum Ahok. Dalam tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Habib Novel dilaporkan atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang jelas ada beberapa hasil rekaman sidang sudah kita kasih ke penyidik, transkrip rekaman, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh Saudara Terlapor,” imbuh Rolas.

Rolas menjelaskan, di muka persidangan, Habib Novel terang-terangan memberikan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa kliennya merekayasa kasusnya dan membunuh dua anak buahnya. Hal itu, menurutnya, sudah di luar pokok materi persidangan Ahok.

“Padahal perkaranya jauh beda, itu perkara yang sudah diputus pengadilan, kita nggak usah kasih komentar, itu sudah ada keputusannya. Jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasa Ahok, padahal Ahok sama sekali tidak tahu persoalan itu, maksudnya dia tidak mengurusi ya sudah itu diserahkan ke proses hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahok tidak berniat melaporkan Habib Novel atas pernyataannya di persidangan 3 Januari lalu itu. Namun, setelah ditimbang-timbang, Ahok pun meminta kuasa hukumnya melaporkan Habib Novel ke polisi.

“Karena menurut klien kami, ini sudah keterlaluan, versi fitnahnya sudah keterlaluan. Jadi ya dibuktikan saja. Kalau kita bicara hukum, pembuktiannya sudah jelas, jadi sudah tidak beropini, tidak berwacana, kita serahkan ke hukum dan kita lihat secara hukum,” sambungnya.

Selain Habib Novel, Rolas melihat sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) juga cenderung tidak kompeten. Rolas berencana akan melaporkan saksi-saksi tersebut ke polisi dalam waktu dekat.

Ada 12 saksi pelapor yang melaporkan Ahok ke polisi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Dari 12 saksi pelapor itu, kata Rolas, tidak ada satu pun warga Kepulauan Seribu atau yang mendengar langsung ceramah Ahok pada 27 September 2016.

“Jadi, kalau berdasarkan BAP yang masuk dalam persidangan, saksi pelapor itu sekitar 12 orang. Jadi 12 orang ini semuanya tidak ada di Pulau Seribu. Kejadian tanggal 27 September, mereka buat laporan variasi, ada tanggal 6, 7, dan seterusnya. Artinya dua minggu setelah kejadian, baru ada laporan ini secara serentak, secara masif, dua minggu setelah ada kejadian di Pulau Seribu setelah Pak Ahok pidato,” terang Rolas.

Adapun sebagian besar pelapor juga melaporkan Ahok berdasarkan sumber dari tayangan YouTube yang bukan dari sumber aslinya atau situs Pemprov DKI. “Tapi yang menjadi catatan adalah 12 pelapor tidak satu pun warga Pulau Seribu dan atau tidak ada di tempat kejadian ketika terjadi pidato tersebut,” lanjutnya.

Meski begitu, Rolas mengatakan pihaknya tidak terburu-buru untuk melaporkan para saksi pelapor tersebut. “Nanti kita lihat bagaimana kesaksiannya. Kalau emang kesaksiannya biasa saja, tidak ada fitnah, ya kita tidak bisa melaporkan,” sambungnya.

Namun, menurutnya lagi, seharusnya para saksi memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan jujur. “Ketika saksi memberikan kesaksian di muka persidangan, itu sudah pasti di bawah sumpah, dia melakukan sumpah dulu baru diambil keterangannya. Harusnya setiap saksi ketahui itu, apabila ada sumpah palsu, saksi harus mengetahui ada ancaman, ada konsekuensi, ada akibat dari kesaksiannya itu. Kita on track, kita sesuai hukum saja,” paparnya.(mb/detik)

Pos terkait