Ahok Persoalkan Bantahan Ma’ruf Amin soal Telepon dari SBY

Metrobatam, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersoalkan bantahan Ketum MUI Ma’ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Ma’ruf dalam persidangan membantah menerima panggilan telepon dari SBY.

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok memang menanyakan adanya permintaan dari SBY soal dikeluarkannya sikap keagamaan MUI. Permintaan disebut disampaikan melalui telepon.

“Ada nggak SBY minta dikeluarkannya fatwa MUI terkait ucapan terdakwa?” tanya pengacara di auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (31/1).

“Nggak ada,” tegas Ma’ruf.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan yang sama diajukan berulang oleh pengacara Ahok dan tetap dijawab Ma’ruf dengan bantahan.

“Karena sudah beberapa kali ditanya dan dijawab sama, kami berikan buktinya. Kalau memang ini benar sesuai bukti, Anda memberi kesaksian palsu,” sebut pengacara Ahok.

Ahok juga ikut bicara menanggapi pernyataan Ma’ruf. Ahok mempertanyakan adanya telepon dari SBY ke Ma’ruf yang salah satunya terkait pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan PBNU.

“Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1,” kata Ahok dalam sidang menanggapi kesaksian Ma’ruf.

Karena bantahan soal telepon SBY, Ahok mengaku berencana melaporkan Ma’ruf ke polisi. “Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku tidak berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data lengkap,” imbuhnya.

Dalam persidangan, Ma’ruf menjelaskan latar belakang sikap keagamaan MUI yang dituangkan dalam surat tertanggal 11 Oktober 2016. Kajian terhadap ucapan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka itu disebut Ma’ruf dilatarbelakangi adanya keresahan dari masyarakat.

MUI membahas aduan soal Ahok dengan melibatkan empat komisi, yakni Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundang-undangan, serta Komisi Informasi dan Komunikasi. Laporan warga soal Ahok diterima MUI pada 1-5 Oktober 2016.

“Mengingat begitu cepatnya terbit pendapat keagamaan MUI, apakah ada kepentingan lain dari pemohon?” tanya pengacara Ahok.

Ma’ruf langsung membantahnya. Dia menegaskan sikap keagamaan dikeluarkan salah satunya agar penegak hukum memproses aduan soal dugaan penistaan agama.

“Tadi sudah saya katakan bahwa tidak ada sangkut-pautnya dengan semua itu. Dengan politik, dengan pilkada, ini masalah hukum,” tegas Ma’ruf.

Dalam persidangan, pengacara Ahok mengkonfirmasi pihak yang hadir saat sikap keagamaan MUI soal Ahok diputuskan pada 11 Oktober 2016. Ma’ruf menyebut ada pihak dari Majelis Dzikir Nurussalam yang hadir namun untuk bersilaturahmi.

“Dalam rapat itu hadir KH Utun (dari) Majelis Zikir Susilo Bambang Yudhoyono Nurussalam?” tanya pengacara Ahok. “Mereka itu hadir untuk silaturahmi. Tidak ikut rapat,” tegas Ma’ruf.

Tak hanya itu, ada juga pertanyaan dari pengacara Ahok soal kehadiran Ma’ruf saat Agus dan Sylviana berkunjung ke PBNU. Ma’ruf menyebut kehadirannya karena undangan untuk ikut mampir.

“Itu sebelum kejadian Pulau Seribu. Itu diterima oleh Ketum PBNU Aqil Siroj,” sebut Ma’ruf, yang kemudian membantah memberikan pernyataan dukungan terhadap Agus-Sylvi.

Pertemuan dengan Agus-Sylvi ini, menurut Ma’ruf, terjadi sebelum dikeluarkannya pendapat keagamaan.

“Itu sebelum keluar pendapat keagamaan. Sebelum keputusan. Saya itu tidak menerima langsung. Saya di lantai 4 diminta turun untuk bertemu juga. Ya saya datang dan difoto, itu saja. Setelah keluar fatwa, tidak ada bertemu lagi dengan paslon mana pun,” terang Ma’ruf.

Mengenai netralitas Ma’ruf Amin yang dipertanyakan pengacara Ahok, Partai Demokrat memberikan tanggapan. Demokrat keberatan tim pengacara Ahok mengaitkan SBY dengan persidangan.

“Politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya bukan hanya salah, namun juga yang kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat,” kata jubir PD Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (31/1).

Menurut Rachland, afiliasi politik seseorang tak bisa diadili dalam persidangan. Pilihan dan afiliasi politik juga bukan merupakan kejahatan besar.

“Patut diingatkan, tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri tidak akan menolong klien dari jeratan hukum,” tutur Rachland.

Sementara itu, juru bicara Demokrat Imelda Sari mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi lewat telepon antara SBY dan Ma’ruf Amin seperti yang disebutkan pengacara Ahok.

“Saya justru nggak tahu yang dimaksud kuasa hukum (Ahok). Jangan melakukan fitnah sembarangan dan itu akan ada konsekuensi hukumnya,” ujar Imelda.(mb/detik)

Pos terkait