Anggota DPRD Kota Batam Sidak di PT CIS di Pulau Cicir

Metrobatam.com, Batam – Perizinan reklamasi PT CIS di Pulau Cicir, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji ternyata belum lengkap, hal tersebut terungkap ketika Anggota DPRD Kota Batam Komisi I melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan. Kendatai demikian, Dinas Lingkungan Hidup (LH) tetap melakukan pembiaran.

“Kita melakukan sidak ke Pulau Cicir, untuk memeriksa perizinan lingkungannya, waktu itu hanya ada izin lingkungan, hanya itu saja, untuk perizinan lainnya belum diberikan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura melalui telpon seluler, Senin (13/2).

Komisi I melakukan Sidak berdasarkan informasi dari masyarakat, atas laporan pelanggaran UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009, tentang adanya pengrusakan hutan mangrove tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan Amdal, UKL-UPL oleh PT. CIS di Pulau Cicir.

“Setelah kita Sidak, kita minta lagi izin lainnya, namun Perusahaan belum menyampaikan kepada kita, bahkan pertemuan antara Komisi I dengan perusahaan juga tidak ada,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Bahkan, kata dia Komisi I sempat akan mengundang pihak Perusahaan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I, untuk mempertanyakan perizinan PT CIS dalam melangsungkan aktivitas reklamasi di pulau cicir, berhubung alat kelengkapan Dewan dilakukan rotasi maka tidak jadi terealisasi.

“Kemarin kita sudah mengusulkan itu (RDP), namun sekarang sudah ada perubahan, saya tidak lagi di Komisi I,” ungkap Nyanyang.

Ditambahkannya, penanganan permasalahan diminta kepada Dinas terkait (Dinas LH) buktikan perizinan UKL dan UPL PT. CIS dalam melangsungkan reklamasi di pulau Cicir, sekaligus izin dumping oleh instansi terkait (Kanpel), sedangkan untuk penanganan oleh Komisi I akan dilanjutkan oleh Pimpinan baru.

“Kalau ada masalah belum clear selama saya menjadi Ketua Komisi I, tentu akan saya selesaikan. Meskipun penaganannya pada Ketua Komisi I yang baru,” tutup Nyanyang.

Laporan Sudah Berlanjut Ke Polda Kepri

Firdaus dari Komisariat lembaga Reclasseering Indonesia (RI) perwakilan Kepri, mengungkapkan bahwa perizinan Lingkungan PT.CIS dalam melangsungkan aktivitas reklamasi di pulau cicir tidak ada, memang sebelumnya dilakukan permohonan rekomendasi kepada Dinas LH sekarang, namun belum dikeluarkan ketika pengerjaan berlangsung.

” Ketika itu Pak Dendi bilang PT. CIS melakukan Drejing lumpur laut diatas pulau cicir tidak mengantongi perizinan lingkungan hidup baik Amdal atau UKL-UPL, namun hanya sebatas recom yang masuk ke Bapedalda Kota Batam. Dengan nomor Rec:65/Bapedal/Recom UKL_UPL/VII/2013,” terang dia.

Kendati demikian, lanjutnya tidak pernah ada tindakan tegas oleh Dinas LH Kota Batam, bahkan Komisi I DPRD Kota Batam setelah sidak juga terkesan bungkam, padahal sudah jelas waktu itu akan diagendakan untuk hearing karena pihak perusahaan bekerja tanpa mengantongi izin.

” Saya masih punya videonya, baik Bapedalda atau Komisi I, dimana dinyatakan bahwa PT. CIS tidak memiliki perizinan,” tegasnya.

Dilanjutkannya, karena tidak pernah ada tindakan dalam penegakan hukum oleh Pemko dan DPRD Kota Batam terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT CIS, maka laporan pelanggaran UU Lingkungan nomor 32 tahun 2009 dilanjutkan kepada Diskrimsus Polda Kepri.

” Saya masukkan tanggal18 April 2016 kepada Diskrimsus Polda Kepri, penerima laporan melewati Olani H, nomor surat 007/SK-RI/04/2016. Sebanyak enam lampiran beserta foto dan satu video CD. Perihal laporan penimbunan lumpur laut diatas pulau cicir serta pematangan lahan yang tidak memiliki izin UKL-UPL dan Direjing,” tunjuknya.

Ditambahkannya, waktu itu Budi sebagai Diskrimsus Polda Kepri, sedangkan Kasubidnya Yos Guntur, untuk penyidik adalah Komar.” Laporan ini saya berikan secara tertulis, karena mosi tidak percaya kepada Dinas LH dan DPRD Kota Batam dalam penegakan hukum terkait reklamasi pulau Cicir secara ilegal,” tandasnya.

Mb/Hk

Pos terkait