Antasari Laporkan Penghilangan Bukti Kasus Pembunuhan Nasruddin

Metrobatam, Jakarta – Antasari Azhar dan adik Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin mendatangi Bareskrim. Mereka melaporkan sebuah perkara. Apa?

Antasari dan Nasruddin tiba di kantor Bareskrim sementara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (14/2). Mereka kemudian masuk ke ruang pengaduan.

Usai pemeriksaan, Antasari berbicara panjang mengenai kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang menjeratnya. Dia menyebut kasus itu merupakan kriminalisasi.

Dalam kesempatan itu, Antasari juga membawa bukti surat pelaporan ke polisi. Dalam surat yang dibawa Antasari tersebut, disebutkan perkara yang dilaporkan itu adalah ‘dugaan tindak pidana KUHP dan atau pasal KUHP’.

Bacaan Lainnya

Perkara yang dilaporkan Antasari ini terjadi pada Mei 2009. Siapa pihak terlapor juga tidak disebutkan.

“Dalam penyelidikan,” demikian keterangan pada surat tersebut terkait dengan siapa pihak terlapor.

Mengenai kronologi kasus yang dilaporkan, disebutkan terkait penersangkaan palsu. Antasari melaporkan dengan Pasal 318 KUHP Jo 417 KUHP Jo 55.

“Telah melaporkan dugaan tindak pindana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barnag yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 318 KUHP jo 417 KUHP jo 55”.

“Kami melaporkan apa yang kami rasakan ketika delapan tahun yang lalu apa yang saya laporkan adalah adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa terhadap kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum itu,” ujar Antasari.

Antasari mengatakan dia siap membantu penyidik jika ada keterangan tambahan yang diperlukan. Begitu juga dengan saksi.

“Melanggar pasal 318 KUHP Jo 417 KUHAP itu adalah masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini yang menghilangkan baju korban. Tapi di 417 itu menghilangkan, menghapus, nah itu yang kita laporkan juga pada hari ini tapi silahkan kalau butuh saksi siapa, kami siapkan dan bagaimana nanti konstruksi hukumnya silakan,” kata Antasari.(mb/detik)

Pos terkait