Dengan Gaji Rp4 Juta Pekerja Bisa Cicil Rumah, Ini Lokasinya

Metrobatam, Jakarta – Para pekerja informal dan formal yang berpendapatan Rp 4 juta per bulan bisa mencicil rumah murah melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dibolehkan mendapatkan fasilitas tersebut dengan harga rumah rata-rata berkisar Rp 120-190 jutaan.

Mantan Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus yang baru pensiun pada 1 Februari kemarin, menyebut ada 9 zona untuk pembagian harga maksimal yang diperbolehkan bagi pengembang untuk menjualnya. Misalnya daerah Jawa dan Sumatera pada tahun 2017 ini harga jual maksimal rumah MBR Rp 123 juta.

“Ada 9 zona wilayah misal Jawa dan Sumatera sekitar Rp 120 jutaan. Kecuali kalau Jabodetabek lebih mahal sekitar Rp 141 juta, ujar Maurin, kepada detikfinance, Senin (13/2).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut harga rumah pada tiap tahunnya mengalami kenaikan, tak terkecuali MBR. Hal itu agar para pengembang dapat memperhitungkan harga jual di tahun berikutnya.

“Jadi para pengembang itu sudah bisa memperhitungkan. Nah, jadi forward looking jadi sudah ada kepastian. Harga maksimum tidak boleh lewat, lebih murah lebih bagus,” ujarnya.

Namun, khusus program sejuta rumah ini pemerintah mengatur jumlah maksimal harga jual rumah bersubsidi tidak boleh lebih dari batas harga yang ditentukan. Jika melebihi batas harga jual maksimal, maka pemerintah akan memberikan hukuman berupa penerapan biaya PPN tiap transaksi jual beli rumah.

“Kalau itu lebih berarti sudah melanggar aturan, semua fasilitas tidak diberikan misal bebas PPN 10% jadi transaksi jual beli rumah bersubsidi itu tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Kalau kita beli rumah atau mobil secara normal kita kenakan PPN 10%, kalau misal ke rumah subsidi ini pajak tersebut dibebaskan,” ujarnya.

Berikut Daftar Harga maksimal di 9 zona ini:
1. Jabodetabek Tahun 2017: Rp 141 juta. Tahun 2018: Rp 148 juta.
2. Jawa (bukan Jabodetabek) Tahun 2017: Rp 123 juta. Tahun 2018: Rp 130 juta.
3. Sumatera (bukan kepulauan Riau dan Bangka Belitung) Tahun 2017: Rp 123 juta. Tahun 2018: Rp 130 juta.
4. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Tahun 2017: Rp 129 juta. Tahun 2018 Rp 136 juta.
5. Kalimantan Tahun 2017: Rp 135 juta. Tahun 2018: Rp 142 juta.
6. Sulawesi Tahun 2017: Rp 129 juta. Tahun 2018: Rp 136 juta.
7. Maluku dan Maluku Utara Tahun 2017: Rp 141 juta. Tahun 2018 Rp 148,5 juta.
8. Bali dan Nusa Tenggara Tahun 2017: Rp 141 juta, Tahun 2018: Rp 148,5 juta.
9. Papua dan Papua Barat Tahun 2017: Rp 193 juta. Tahun 2018: Rp 205 juta.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi bunga cicilan sebanyak 5% flat hingga 20 tahun dalam pemberian rumah untuk MBR. Serta penurunan DP 1% dan mendapat bantuan Rp 4 juta untuk membayar uang muka. Hal itu diterapkan dengan maksud untuk mempermudah masyarakat kelas bawah punya rumah.(mb/detik)

Pos terkait