Diduga Alami Kekerasan Seks, Seorang TKI di Malaysia Meninggal

Kuala Lumpur – Sepasang suami istri di Malaysia ditahan terkait kematian seorang TKI yang bekerja di rumah mereka. Korban yang berumur 38 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual.

Menurut sumber-sumber seperti dikutip media Malaysia, The Star, Selasa (28/2), ditemukan luka pada bagian intim WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut.

Kepada polisi, kedua majikan korban memberikan keterangan yang bertolak belakang. Mereka akan ditahan seiring penyelidikan lebih lanjut kepolisian atas kematian korban.

Pejabat kepolisian George Town, Mior Faridalathrash Wahid membantah korban mengalami pemerkosaan, namun dikatakannya, penyelidikan kepolisian masih berlangsung.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, menurut pengakuan kedua majikan korban, TKI tersebut terpeleset dan terjatuh dari tangga rumah bertingkat mereka di Jelutong, Penang pada Sabtu (25/2) pukul 12.45 waktu setempat. “Mereka mengatakan bahwa sekitar 11 jam kemudian, mereka menemukan dia pingsan,” tutur Mior.

“ART tersebut dinyatakan meninggal oleh petugas medis setelah pasangan itu memanggil ambulans,” imbuhnya.

Menurut Mior, pemeriksaan post-mortem menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah trauma benda tumpul pada bagian dada. “Kami kemudian menangkap si wanita berumur 42 tahun dan suaminya yang berumur 48 tahun,” katanya.

Tidak disebutkan nama lengkap korban yang dikenal sebagai Jubaedah. Namun TKI tersebut dinyatakan memiliki paspor yang valid dan telah bekerja sebagai ART selama dua tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang TKI ditemukan meninggal di rumah majikannya di Malaysia. Belum diketahui penyebab kematian wanita Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu.

Namun kepolisian Malaysia tengah menyelidiki majikan korban atas dugaan penganiayaan. Demikian seperti diberitakan media Malaysia, The Star, Senin (27/2).

Kepolisian menyatakan, korban yang dikenal sebagai Jubaedah tersebut ditemukan meninggal di rumah majikannya di kota Jelutong, Penang pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Kepada polisi, majikan korban menyebut WNI tersebut terjatuh di rumah.

Namun hasil postmortem menunjukkan, wanita berumur 38 tahun itu mengalami beberapa luka, termasuk patah tulang iga dan memar-memar.

Majikan korban, pasangan suami istri berumur 40-an tahun, telah ditahan polisi untuk membantu penyelidikan kasus ini. Kasus ini tengah dalam penyelidikan kepolisian sesuai Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan.(mb/detik)

Pos terkait