Eks Bupati Berkomplot dengan Oknum Polisi Rekayasa Kasus Narkotik

Metrobatam.com, Jakarta – Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi diduga berkomplot dengan enam orang lain untuk merekayasa kasus penyalahgunaan narkotik Bupati saat ini, Dirwan Mahmud.

Enam orang tersebut bersama Reskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus penyalahgunaan narkotik.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, semua tersangka telah ditahan.

Selain Reskan, enam tersangka lain adalah Oknum anggota Polri berinisial HY yang juga mantan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, wartawan berinisial MU, dua pegawai BNNP Bengkulu DA dan KD, anggota Polri yang diperbantukan di BNNP Bengkulu SA dan Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko SU.

Bacaan Lainnya

“Telah ditetapkan tujuh tersangka,seluruhnya dilakukan penahanan,” kata Arman di kantor BNN, Jakarta, Kamis (23/2).

Motif rekayasa kasus ini merupakan dendam Reskan pada Dirwan karena kalah dalam Pilkada. Menurut Arman, Reskan menjanjikan uang Rp200 juta pada para tersangka lain untuk menjebak Dirwan dengan menaruh narkotik jenis sabu dan ekstasi di ruangannya.

“Jadi peran RE adalah inisiator dan penyandang dana,” kata Arman.

Setelah narkotik diletakan, HY sebagai pejabat BNNP Bengkulu menggeledah ruangan Dirwan pada 10 Mei 2016 lalu. Dalam penggeledahan itu ditemukan sabu di belakang kulkas dan ekstasi terselip sofa ruangan Bupati.

Namun dalam prosesnya, Dirwan dinyatakan negatif menggunakan obat terlarang dari hasil tes urine yang dilakukan.

Kasus ini pun dikembangkan. Belakangan diketahui ada dugaan rekayasa kasus. BNN Pusat lantas menggandeng BNNP Bengkulu untuk mengusutnya.

Awal Januari lalu BNN menetapkan Reskan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotik. Dari pengembangan diketahui ia tidak bekerja sendiri. Ada enam orang lain yang membantunya dalam kasus ini.

(mb/detik)

Pos terkait