ESDM: Energi Terbarukan akan Dikembangkan Tanpa Subsidi

Metrobatam, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, baru saja menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Permen ESDM 12/2017). Regulasi ini menetapkan patokan harga maksimum untuk listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

Jonan membatasi harga listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) listrik di daerah tempat beroperasinya pembangkit listrik EBT tersebut. Misalkan BPP setempat sebesar Rp 2.000/kWh, maka PLN membeli listrik dari pengembang EBT dengan harga semahal-mahalnya Rp 1.700/kWh.

Di peraturan-peraturan yang dibuat menteri sebelumnya, tarif listrik dari pembangkit EBT ditetapkan di atas rata-rata BPP secara nasional yang sebesar kurang lebih Rp 1.400/kWh.

Sekarang listrik dari EBT tak perlu disubsidi lagi karena harganya di bawah BPP. Malahan bisa menurunkan BPP secara nasional.

Bacaan Lainnya

Dirjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar para pengusaha EBT terus mencari teknologi-teknologi baru yang dapat memanfaatkan EBT dengan biaya lebih murah. Jadi EBT memang harus didorong untuk menurunkan emisi karbon, menjaga kelestarian lingkungan, tapi harganya juga harus efisien.

“Untuk sementara subsidi dihindari dulu. Semangat Pak Jonan itu, coba lakukan efisiensi semaksimal mungkin tanpa kita mengobral insentif, baik berupa subsidi atau apapun,” kata Rida kepada detikFinance, Sabtu (3/2).

Rida menegaskan, Kementerian ESDM berkomitmen mengembangan EBT. Hanya saja skema subsidi untuk EBT tak dimungkinkan. Maka efisiensi harus didorong.

Nego Harga Listrik Dibatasi Waktunya
Salah satu kendala utama dalam pengembangan EBT adalah nego harga listrik antara PLN dan pengembang EBT yang kerap alot serta memakan waktu lama. Untuk mencegah hal itu, Kementerian ESDM akan membatasi waktu nego, tak boleh berlarut-larut.

“PLN dan IPP (Independent Power Producer) dibukakan ruang untuk nego. Tapi diberi batas waktu. Harganya tetap pada ujungnya ditetapkan Pak Menteri,” ucap Rida.

Negosiasi juga dipantau pemerintah, harus berjalan secepat mungkin. “Kalaupun nego kemarin-kemarin panjang, aturan-aturan yang ada pada saat itu membuat nego agak lambat. Belajar dari proses itu, mudah-mudahan melalui Permen ini dengan kontrol ketat dari kita nego bisa cepat,” tutupnya. (mb/detik)

Pos terkait