Hakim Sidang Ahok Diganti, PN Jakut Jamin Independensi

Metrobatam, Jakarta – Hakim Joseph V Rahantoknam digantikan Didik Wuryanto untuk mengadili perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memastikan penggantian itu tak akan mempengaruhi independensi dan kinerja hakim

“Itu sudah pasti (independen). Itu memang sudah merupakan prinsip-prinsip dalam melaksanakan tugas-tugas kekuasaan kehakiman, terbebas dari intervensi apa pun,” tegas Pejabat Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Kamis (16/2).

Joseph digantikan sejak 2 minggu lalu ketika harus diopname karena sakit di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Pada Rabu malam kemarin, Joseph meninggal dunia karena sakitnya.

Hakim Didik, yang sebelumnya menggantikan Joseph, pun akan menempati posisinya secara tetap.

Bacaan Lainnya

“Nanti Didik Wuryanto yang akan tetap dan menggantikan sampai akhir sidang,” kata Hasoloan sebelumnya.(mb/detik)

Pos terkait