Hari Ini, Sidang Putusan Eks Ketua DPD Irman Gusman Digelar

Metrobatam, Jakarta – Mantan Ketua DPD Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh jaksa pada KPK. Irman diyakini menerima suap Rp 100 juta dari pihak swasta terkait pembelian gula impor dari Perum Bulog sebanyak 1.000 ton.

Sidang putusan Irman akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2). Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Nawawi Pamulango.

Irman Gusman diyakini jaksa menerima suap Rp 100 juta di rumahnya dari pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi. Kedua penyuap Irman telah terbukti bersalah dan divonis masing-masing 3 tahun penjara untuk Xaveriandy dan 2,5 tahun Memi. Keduanya sama-sama didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus berawal saat Memi menelepon Irman soal kelangkaan gula di Provinsi Sumatera Barat. Kebetulan Irman adalah anggota DPD dari Sumbar.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti permintaan Memi, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.

Djarot lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi untuk menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1000 ton.

Terkait hal tersebut Memi dan Xaveriandy diduga kemudian memberikan Rp 100 juta kepada Imran sebagai balas jasa. Uang diberikan pada 16 September 2016 di rumah Irman.

Tim KPK yang memang telah melakukan pemantauan kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy dan Memi di hari yang sama. Sekitar 1×24 jam kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Irman melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dan memilih Irman dalam jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.(mb/detik)

Pos terkait