Kasus Antasari, Kapolri: Kemungkinan Besar Kita Panggil SBY

RAKER POLRI-KOMISI III DPR

Metrobatam, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan memanggil mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun kapasitas Ketum Partai Demokrat tersebut dipanggil yakni sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Beliau (SBY) sebagai pelapor, kemungkinan besar kita akan dengar keterangan beliau nantinya. Karena nanti kita lihat apakah yang disampaikan oleh Pak Antasari itu memiliki bukti,” kata Tito di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Sebelumnya diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dipicu pernyataan Antasari saat melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait penyidik yang memproses kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang menjeratnya. Antasari menyatakan SBY sebagai salah satu pihak yang mengatur dirinya berstatus narapidana.

Tito mengatakan, jika apa yang dilaporkan Antasari memiliki bukti yang cukup, maka laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan SBY akan otomatis gugur.

Bacaan Lainnya

“Kalau dia (Antasari) memiliki bukti, maka mungkin laporan pencemaran nama baiknya gugur. Tapi kalau dia tidak memiliki bukti, itu berarti bisa masuk pencemaran nama baik,” jelas dia.

Sedangkan mengenai laporan yant dilayangkan Antasari, Tito mengatakan masih jauh kemungkinannya untuk memanggil SBY sebagai saksi. Sebab, yang menjadi terlapor adalah penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Antasari saat itu.

“Terlalu jauh untuk ke sana itu. Kan yang dilaporkan petugas, enggak ada tersangkanya, cuma yang dilaporkan tentang bahwa ini kok SMS harusnya enggak ada, kenapa muncul di persidangan. Ini baju almarhum Nazaruddin yang harusnya dihadirkan sebagai barang bukti, kok tidak dihadirkan. kira-kira begitu keberatan dia,” papar Tito.

“Tapi kalau kita lihat ini sudah disampaikan di persidangan dan persidangan itu diputus bukan berdasarkan poin-poin keberatan ini, tapi berdasarkan barang bukti yang lain. Jadi Hakim memiliki keyakinan memutus berdasarkan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan,” pungkas Mantan Kapoda Metro ini. (mb/okezone)

Pos terkait