Kasus Patrialis, Ketua MK dan 3 Hakim Konstitusi Dipanggil KPK

Metrobatam, Jakarta – KPK memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)) Arief Hidayat terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Arief akan menjadi saksi dalam perkara itu.

“Dipanggil menjadi saksi untuk tersangka NGF (Ng Feni), PAK (Patrialis Akbar), BHR (Basuki Hariman) dan KM (Kamaludin),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/2/2017).

Selain Arief, KPK juga memanggil 3 hakim MK lainnya, yaitu Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti pada MK, Ery Satria Pamungkas, juga dipanggil sebagai saksi untuk empt tersangka tersebut.

Para hakim MK tersebut sudah tiba di KPK pada pukul 09.50 WIB. Ada pula dua orang dari pihak swasta yang dipanggil, yaitu Kuswandi Wangidjaja serta Sekretaris Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil 4 hakim MK lainnya untuk bersaksi dalam kasus yang melibatkan eks hakim MK, Patrialis Akbar. Keempatnya adalah, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.

Pemanggilan para hakim MK ini menurut KPK dilakukan untuk mendalami proses uji materi yang terjadi di MK. “Kami perlu cari tahu lebih jauh seperti apa prosesnya. Pembahasannya seperti apa, sidangnya seperti apa, sampai dengan permusyawaratan hakim yang dilakukan 2 kali itu seperti apa,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/2) kemarin.

Kasus ini bermula dari operasi tangka tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017 lalu. Dala OTT itu, KPK mengamankan dan kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah eks Hakim MK, Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, Ng Feni dan Kamaludin. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.(mb/detik)

Pos terkait