MK Akan Tuntaskan Sengketa Hasil Pilkada pada 19 Mei 2017

Metrobatam, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menargetkan seluruh sengketa perselisihan hasil pilkada 2017 selesai pada 19 Mei mendatang. Tenggat waktu itu sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan MK menyelesaikan sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak registrasi perkara.

Arief menyebut proses penanganan perkara pilkada akan dilakukan pada 16 hingga 20 Maret 2017. Pada periode itu, MK akan mendengarkan penggugat membacakan permohonan.

Tahapan itu akan disusul proses pemeriksaan selama lima hari, yakni 20 hingga 24 Maret. Hasil pemeriksaan itu akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim pada 27 sampai 29 Maret.

Sidang pleno penolakan permohonan perkara atau dismissal akan diselenggarakan 30 Maret hingga 5 April. Sidang itu digelar untuk memutus perkara yang tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“MK akan menggelar persidangan pada 6 April hingga 2 Mei. Hasil persidangan dibahas dan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim pada 3 sampai 9 Mei. Puncaknya pemutusan perkara pada 10 hingga 19 Mei,” kata Arief di Jakarta, Senin (27/2).

Arief mengatakan, MK terbuka bagi seluruh pihak yang ingin mengajukan permohonan perkara sengketa hasil pilkada. Ia berkata, para pemohon harus berpedoman pada pasal 158 UU 8/2015 tentang pilkada.

“Kalau tidak memenuhi pasal 158, tidak perlu mengajukan ke sini karena tidak memenuhi persyaratan presentasi yang signifikan, mulai dari 0,5 persen sampai dua persen,” tutur Arief.

Hingga awal pekan ini, MK telah menerima 12 pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada di Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulai Morotasi, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarmi.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait