Peradi Tawarkan Bantuan Hukum Hadapi Arbitrase Freeport

Metrobatam, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menawarkan bantuan hukum kepada pemerintah dalam menghadapi gugatan arbitrase PT Freeport Indonesia yang rencananya diajukan dalam kurun empat minggu ke depan. Peradi bahkan siap menyediakan tim ahli dan kajian hukum yang diperlukan.

Kepala Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan, asosiasinya siap untuk mencari bukti bahwa Freeport telah melakukan pelanggaran Kontrak Karya (KK) terlebih dulu. Sehingga, peluang pemerintah dalam memenangkan arbitrase semakin besar.

Lebih lanjut, Otto mengklaim, asosiasinya sudah mendapatkan bukti awal pelanggaran kontrak, di mana Freeport tidak mematuhi pemerintah. Padahal, ketentuan tersebut sudah tercatat di dalam pasal 2 KK antara pemerintah dan Freeport.

“Kami melihat, sebenarnya di dalam perjanjian sendiri disebutkan bahwa Freeport harus mengikuti peraturan pemerintah dari waktu ke waktu. Artinya, meski perjanjian itu ada, maka pemerintah kalau bikin aturan yang baru harus mengikuti. Kami menganalisis, bukankah Freeport yang sebenarnya melakukan pelanggaran kontrak terlebih dahulu?” jelas Otto di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/2).

Bacaan Lainnya

Di samping hal tersebut, Peradi juga akan melihat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan perusahaan di sisi lingkungan hidup. Menurut Otto, hal ini sesuai dengan dugaan yang dilaporkan oleh Peradi Provinsi Papua.

Oleh karenanya, ia meminta Kementerian ESDM untuk membuka data terkait operasional Freeport selama ini. Selain itu, Peradi akan menerbangkan perwakilan langsung ke Papua untuk melihat kondisi nyata lingkungan di sekitar wilayah pertambangan Freeport demi mengumpulkan bukti lebih lanjut.

“Ini kami sedang teliti, dugaan ini akan kami buktikan dulu. Kalau ini strong (kuat) sekali, kami akan lakukan upaya hukum. Tetapi, dugaan itu sudah cukup kuat buat kami. Dalam waktu singkat ini, kalau boleh pak menteri berikan akses untuk kami dapat informasi data tentang Freeport,” terang dia.

Berdasarkan hal tersebut, Otto yakin pemerintah bisa memenangkan gugatan arbitrase. Karena, menurutnya, pelanggaran pasal 2 KK tersebut sangat cukup melawan balik Freeport di ranah sengketa perdata.

“Soal arbitrase, saya kira no problem (tak masalah). Pemerintah harus siap melawannya. Kami harus punya keyakinan, dengan adanya ketentuan yang dilanggar Freeport, saya kira, ini klausul yang sangat menguntungkan Indonesia,” tutur Otto.

Sebelumnya, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran inc secara resmi menyatakan bahwa perusahaan memberi waktu kepada pemerintah selama 120 hari ke depan untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan Freeport Indonesia terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK.

Pengajuan arbitrase layak ditempuh karena perusahaan menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Freeport bersikukuh, pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku selama jangka waktunya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait