Pernah Jadi Wantimpres Era SBY, Pengacara Ahok Pertanyakan Netralitas Ma’ruf Amin

Metrobatam, Jakarta – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan netralitas Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin. Pihak Ahok mempertanyakan keluarnya sikap keagamaan MUI yang menyatakan Ahok menistakan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51.

Selain menanyakan latar belakang sikap keagamaan MUI, pengacara Ahok mengorek latar belakang Ma’ruf Amin. Di persidangan Ma’ruf mengakui pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada tahun 2014.

“Saya Wantimpres memang,” sebutnya. “(Tahun) 2007-2014, (era) Pak SBY,” ujar Ma’ruf saat bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Oleh pengacara Ahok, Ma’ruf ditanyai pula perihal bantuan hibah yang diterima MUI saat ia menjabat anggota Wantimpres. “Dapat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Ma’ruf menjelaskan latar belakang sikap keagamaan MUI yang dituangkan dalam surat tertanggal 11 Oktober 2016. Kajian terhadap ucapan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka itu disebut Ma’ruf dilatarbelakangi adanya keresahan dari masyarakat.

MUI membahas aduan soal Ahok dengan melibatkan empat komisi, yakni Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundang-undangan, serta Komisi Informasi dan Komunikasi. Laporan warga soal Ahok diterima MUI pada 1-5 Oktober 2016.

“Mengingat begitu cepatnya terbit pendapat keagamaan MUI, apakah ada kepentingan lain dari pemohon?” tanya pengacara Ahok.

Ma’ruf langsung membantahnya. Dia menegaskan sikap keagamaan dikeluarkan salah satunya agar penegak hukum memproses aduan soal dugaan penistaan agama.

“Tadi sudah saya katakan bahwa tidak ada sangkut-pautnya dengan semua itu. Dengan politik, dengan pilkada, ini masalah hukum,” tegas Ma’ruf.

Dalam persidangan, pengacara Ahok mengkonfirmasi pihak yang hadir saat sikap keagamaan MUI soal Ahok diputuskan pada 11 Oktober 2016. Ma’ruf menyebut ada pihak dari Majelis Dzikir Nurussalam yang hadir namun untuk bersilaturahmi.

“Dalam rapat itu hadir KH Utun (dari) Majelis Dzikir Susilo Bambang Yudhoyono Nurussalam?” tanya pengacara Ahok. “Mereka itu hadir untuk silaturahmi. Tidak ikut rapat,” tegas Ma’ruf.

Tak hanya itu, ada juga pertanyaan soal kehadiran Ma’ruf saat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni berkunjung ke PBNU. Ma’ruf menyebut kehadirannya karena undangan untuk ikut mampir.

“Itu sebelum kejadian Pulau Seribu. Itu diterima oleh Ketum PBNU Akil Siroj,” sebut Ma’ruf, yang kemudian membantah memberikan pernyataan dukungan terhadap Agus-Sylvi.

Minta Bukti Kajian Fatwa MUI
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan kajian yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Dalam sidang, MUI menyatakan melakukan kajian dan investigasi di Kepulauan Seribu terkait kasus penistaan agama yang dilakukan pada 1-11 Oktober 2016 lalu.

Tim kuasa hukum Ahok mengherankan kajian yang dilakukan MUI karena video berisi pidato sambutan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 itu baru jadi viral di media sosial sejak 5 atau 6 Oktober 2016.

“Hal ini makin memperkuat keinginan kami untuk melihat hasil kajian tersebut. Apakah benar sudah diadakan pengkajian langsung ke lokasi kejadian. Apalagi sebelumnya dikatakan bahwa ada bukti tertulis,” ujar salah seorang kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur di dalam ruang persidangan.(mb/detik)

Pos terkait