PNS ‘Ratu Penyelundup BBM Niwen’ Lambat Dieksekusi, Cari Orang Tak Mudah

Metrobatam, Jakarta – Vonis bebas Niwen Khairani dianulir dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Januari 2016. Tapi, PNS yang memiliki rekening hingga Rp 1,2 triliun itu baru bisa dijebloskan ke penjara pada Kamis (2/2) kemarin.

“Bahwa proses mencari orang untuk ditahan itu tidak gampang, kecuali orang itu mudah dieksekusi kalau orang itu ada di dalam rutan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta saat dihubungi wartawan, Jumat (3/2).

Niwen divonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru oleh majelis yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Oleh Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Prof Abdul Latif, Niwen dihukum 10 tahun penjara.

“Jadi misalnya PN dihukum, banding, kemudian MA keluar tinggal dilakukan. Tetapi problem yang terjadi di PN itu divonis bebas, kemudian melakukan upaya hukum kasasi, kemudian dihukum. Berarti kan terdakwa yang akan menjadi terpidana itu ada di luar. Di luar lapas/rutan, berarti kan harus dicari. Nah saat dicari ini orang mau dihukum mau sukarela datang,” ucap Sugeng.

Bacaan Lainnya

Untuk putusan kasasi Niwen, baru diterima jaksa pada Agustus 2016.

“Jadi proses seperti ini tidak seperti proses matematis. Ini ada banyak faktor dan apa problemnya. Tentu di sinilah sekarang kita sedang melakukan penelitian. Kami berharap tidak ada hal-hal di luar yuridis, artinya ini hanya masalah teknis betul, Agustus sampai Januari. 6 bulan kurang, artinya menjadi proses yang sedang kita teliti,” pungkas Sugeng.(mb/detik)

Pos terkait