Polda Kepri akan Segera Gelar Perkara Kasus Postingan “Bom Termos”

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto (FOTO : NET)

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Rabu (15/2) akan melaksanakan gelar perkara kasus postingan “bom termos” oleh ketua Kadin Kepri yang dinilai melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

“Rabu ini dilkaksanakan gelar perkara. Kita lihat saja nanti seperti apa hasilnya. Kewenaangan ada ditangan penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin.

Ia mengatakan semua keterangan dari saksi termasuk saksi ahli sudah selesai dikumpulkan sehingga setelah gelar perkara akan bisa ditentukan status Ketua Kadin Kepri (MM).

“Apakah akan jadi tersangka kami juga belum bisa sampaikan. Itu nanti setelah gelar. Hasilnya nanti,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Ketua Kadin Kepri beberapa waktu lalu juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidit Ditreskrimsus dengan status saksi.

Kasus tersebut bermula saat Ketua Kadin Kepri pada Selasa 13 Desember 2016 memposting gambar dan menulis “kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal” pada sebuah group media sosial. Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan “coba alihkan isu dengan bom termos”.

“Bom termos” dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota group langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.

Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.

“Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu,” kata dia.

(Antara)

Pos terkait