Polda Kepri-KPK Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi di BPN Batam Merugikan Negara Rp1,5 Miliar

Kantor BPN Kota Batam

Batam (Metrobatam.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri akan gelar perkara bersama KPK atas kasus dugaan korupsi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam yang merugikan negara Rp1,5 miliar dengan tersangka BS.

“Kamis (23/2) nanti (gelar perkara) di KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Rabu.

Menurutnya gelar perkara dilakukan di KPK karena antara Polda Kepri dengan jaksa di Kejati berbeda pandangan atas kasus dugaan korupsi dari potensi pendapatan negara yang tidak disetor ke kas negara oleh tersangka.

Pendapat dari Penyidik Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Kepri merasa tidak perlu menghadirkan saksi ahli dari perpajakan dalam kasus ini. Sementara dalam berkas pemeriksaan yang dikembalikan oleh Kejati Kepri ada petunjuk untuk mendatangkan saksi ahli perpajakan.

Bacaan Lainnya

Akibat perbedaan pandangan tersebut, akibatnya kasus tersebut tidak terselesaikan atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum di Kejati Kepri.

Kasubdit Tipikor Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan dalam kasus ini tidak perlu meminta pendapat dari perpajakan karena jelas telah menimbulkan kerugian negara, bukan penggelapan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim tipikor bahwa uang sebesar Rp1,5 miliar yang tidak disetorkan tersangka telah menimbulkan kerugian negara.

Kas negara yang tidak disetor merupakan biaya BPHTB atas pengurusan tanah seluas 12,5 hektare hasil lelang oleh PT Karimun Pinang Jaya.

“Atas hal itu, sehingga penyidik menolak permintaan JPU untuk mengambil keterangan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dari saksi perpajakan,” kata dia.

Menurut Arif gelar perkara yang akan dilaksanakan di KPK menghadirkan penyidik Tipikor Polda Kepri dan Kejati. Sementara KPK sebagai supervisi.

“Antara kepolisin dan kejaksaan nantinya menyampaikan pendapat masing-masing. Hasil gelar perkara tersebut akan keluar hari itu juga. Bila dinyatakan murni korupsi tentunya mereka (Kejati) harus menerima berkas itu lengkap. Agar kami bisa melanjutkan proses tahap dua hingga segera disidangkan,” kata Arif.

(Mb/Antara)

Pos terkait