Polisi Tangkap Kapal Penyelundup 69 TKI Ilegal di Sumut

Metrobatam, Jakarta – Polisi menangkap satu unit kapal yang diduga membawa 69 orang TKI tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Sungai Pasir Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pemeriksaan, TKI tersebut dari Malaysia.

“Kapal KM Hidayah diduga membawa TKI dari Malaysia tujuan Tanjungbalai,” kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar kepada detikcom, Kamis (16/2).

Sjamsul mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (14/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan patroli di sekitaran lokasi. Petugas yang melakukan patroli melihat satu unit kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut pun kemudian dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diawaki oleh Hendra (27), Sepri Muhardi (32), Dadang Mizwar (37) dan Syahrial (35), petugas mendapati TKI sebanyak 69 orang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Bacaan Lainnya

“Ditemukan TKI sebanyak 69 orang dengan rincian, laki-laki 63 orang dan perempuan 6 orang. Kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah dalam pelayaran,” ujar Sjamsul.

“Untuk yang TKI kita koordinasi dengan Imigrasi. Sementara, awak kapal masih kita periksa,” tutupnya.(mb/detik)

Pos terkait