Seperti Ini Cerita Perantara Suap Patrialis yang Musnahkan Draf Putusan MK

Mahkamah Konstitusi MK menggelar pemilihan Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya. Arief Hidayat terpilih sebagai ketua MK secara musyarawah mufakat menggantikan Hamdan Zoelva yang masa tugasnya berakhir 7 Januari 2015. Arief

Metrobatam, Jakarta – Draf putusan uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Patrialis Akbar yang bocor sempat dipertanyakan. Sebelum dibacakan dalam pleno terbuka, draf putusan itu mestinya rahasia dan tak boleh bocor.

Namun nyatanya draf itu sampai ke tangan tersangka penyuap, Basuki Hariman melalui perantara Kamaludin.

Dari hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Patrialis ternyata pernah meminta Kamaludin memusnahkan draf tersebut karena dianggap berbahaya. Kamaludin dengan patuh langsung menyobek draf dan membuangnya.

Lantas dari mana Kamaludin memperoleh draf putusan? Pada 5 Oktober 2016, Patrialis bertemu Kamaludin. Dia menyampaikan, draf putusan UU Ternak tidak sama dengan draf putusan yang sebelumnya pernah dia informasikan.

Bacaan Lainnya

Alasannya, terdapat beberapa hakim yang menyoalkan kembali draf tersebut. Untuk meyakinkan perubahan itu, Patrialis memberi draf putusan itu pada Kamaludin dalam bentuk cetak—selanjutnya diserahkan kepada Basuki.

Hingga 19 Januari 2017, Patrialis kembali menghubungi Kamaludin untuk menyampaikan, ada perkembangan draf putusan. Isi draf putusan yang semula mengabulkan seluruhnya, berubah menjadi mengabulkan sebagian.

Patrialis menunjukkan draf putusan itu pada Kamaludin, termasuk pada pertimbangan hukum yang telah ditandai stabilo. Saat itu Kamaludin meminta izin mengambil foto draf, terutama di bagian pertimbangan hukum dan amar putusan. Hasil foto itu lantas dikirim Kamaludin kepada Basuki.

Anggota MKMK Bagir Manan menjelaskan, Basuki berkepentingan dengan uji materi UU Ternak lantaran merasa dirugikan dengan kondisi penjualan daging yang menurun drastis.

“Basuki mengeluh, penjualan daging menurun drastis dan stoknya habis akibat impor daging dari India. Hal ini membuat Basuki sangat berkepentingan dengan uji materi UU Ternak,” ujar Bagir saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam (16/2).

Siapa Kamaludin?
Tersangka perantara suap itu ternyata tetangga Patrialis yang sejak lama tinggal berdekatan di Bekasi. Dari pengakuannya pada MKMK, Kamaludin mengenal Patrialis selama 20 tahun sejak mantan Menteri Hukum dan HAM itu masih berprofesi sebagai pengacara hingga hakim konstitusi.

Keduanya juga kerap main golf bersama setiap hari Selasa, Rabu, dan Jumat. Kamaludin mengaku, dirinya mengenalkan Basuki kepada Patrialis. Ketiganya bertemu di restoran steak milik Basuki yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas uji materi UU Ternak yang tak kunjung diputuskan. Kamaludin telah mengenal Basuki karena berada dalam satu perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan. Meski demikian, menurut Kamaludin, Patrialis dan Basuki tak pernah berkomunikasi melalui telepon.

Keduanya selalu bertemu langsung melalui dirinya sebagai perantara. Kamaludin juga mengaku pernah meminta uang pada Basuki untuk keperluan umrah Patrialis— yang akhirnya menerima sebesar US$20 ribu dari Basuki.

“Uang tersebut kemudian diberikan pada hakim terduga (Patrialis) di rumah hakim terduga sebesar US$10 ribu,” kata Bagir.

MKMK sebelumnya resmi memecat Patrialis dengan tidak hormat. Mereka menyatakan Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan, Patrialis terbukti melakukan rangkaian pertemuan dengan Kamaludin sebagai pihak yang berkepentingan. Patrialis juga terbukti melakukan pertemuan dengan Kamaludin dan Basuki untuk membicarakan UU Ternak. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait