Spanduk Tolak Sholat Jenajah, MUI: Mensalatkan Jenazah Hukumnya Fardu Kifayah

Metrobatam, Jakarta – Spanduk tolak mensalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama muncul di sejumlah masjid di Jakarta Selatan. Majelis Ulama Indonesia merespons persoalan ini.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pihaknya secara resmi belum mendapatkan informasi soal adanya spanduk tolak salatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama ini. Dia berharap itu tidak benar adanya.

Namun, dikatakan Zainut, tidak boleh memvonis keyakinan dan kepercayaan seseorang sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keislamannya. Dia juga mengingatkan soal hukum mengurus jenazah dalam Islam.

“Mengurus jenazah, yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah,” ujar Zainut saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/2) siang.

Bacaan Lainnya

“Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa,” sambungnya menegaskan.

Berbeda dengan MUI, pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah menerima informasi soal terpasangnya spanduk penolakan mensalatkan jenazah pembela penista agama di sejumlah masjid di Jakarta. DMI meminta warga tak memasang spanduk seperti itu di masjid.

“Satu, kita sarankan tidak sampai pada persoalan kewajiban umat Islam terhadap sesamanya. Bagi orang hidup, ada kewajiban mensalatkan orang yang meninggal, yang beragama Islam,” kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Sabtu (25/2).

Imam meminta umat Islam mengedepankan persaudaraan. Saling pengertian dan tabayun harus diutamakan. “Perdebatan sementara yang bersifat urusan duniawi jangan dibawa ke akidah, jangan menghilangkan silaturahmi,” ujar Imam.

“Sebaiknya spanduk-spanduk tidak usah dipasang karena itu menimbulkan ketidakutuhan di kalangan umat. Sebaiknya umat mengedepankan silaturahmi, sehingga lebih bersifat pembicaraan hati ke hati, juga tukar-menukar pemahaman dalam keagamaan lebih mendalam,” sambungnya menegaskan.

Pantauan detikcom pada Sabtu (25/2), sejumlah masjid dipasangi spanduk penolakan mensalatkan jenazah pembela penista agama. Di wilayah Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, setidaknya ditemukan tiga masjid yang dipasangi spanduk semacam itu, yaitu Masjid Al-Jihad di Jalan BB 9A, Masjid Mubasysyirin di Jalan Karet Belakang Selatan 1, dan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Karet Belakang IV.(mb/detik)

Pos terkait