Ya Ampun, Di Daerah Ini Banyak Istri yang Gugat Cerai Suami

Metrobatam, Subang – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang, Jawa Barat, mencatat, sepanjang 2016 lalu terdapat 3.776 kasus permohonan cerai.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Haerudin mengatakan, jumlah pemohon cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak istri mencapai lebih dari dua kali lipat daripada jumlah pemohon cerai talak yang diajukan suami.

“Dalam catatan tahunan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Subang, dengan jumlah cerai gugat dalam satu tahun sebanyak 2.643 kasus, sementara jumlah cerai talak yang tercantum sebanyak 1.133 kasus,” ujar Haerudin, seperti dilansir dair Jppn.com, Jumat (3/2)

Dari banyak penyebab, kata Haerudin, faktor ekonomi paling dominan menyebabkan perceraian gugat, yakni 70 persen.

Bacaan Lainnya

Selain itu, perceraian gugat ini juga dipicu adanya pihak ketiga, termasuk KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). “Cerai talak juga ternyata mirip dengan cerai gugat. Kecamatan Subang kota termasuk tertinggi dalam pengajuan cerai di banding daerah lain,” pungkas Haerudin. (mb/okezone)

Pos terkait