Yasonna: Ada yang Harus Diungkap dalam Perkara Antasari

Metrobatam, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kasus yang menjerat Antasari Azhar perlu diungkap. Namun dia menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait tindak lanjut pernyataan Antasari soal peran Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasusnya.

Yasonna mengatakan, memang ada hal-hal yang seharusnya disampaikan kepada publik mengenai perkara ini.

“Kami serahkan ke penegak hukum. Saya memang merasakan ada ‘sesuatu’ yang harus diungkap,” ujar Yasonna sambil tertawa ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (14/2).

Antasari menyebut SBY mengetahui persis kriminalisasi dan rekayasa kasus pembunuhan yang menyebabkannya mendekam di penjara selama delapan tahun.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Demokrat itu juga disebut ‘mengutus’ Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo melobi Antasari agar tak menahan sang besan, Aulia Tantowi Pohan. Namun Yasonna memilih bungkam ketika ditanya lebih lanjut mengenai pernyataan Antasari dengan kejanggalan kasus yang ia maksud beberapa hari setelah pemberian grasi.

Yasonna sebelumnya berpendapat, kejanggalan dalam kasus Antasari menyebabkan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Menurutnya, kejanggalan itu kasat mata bahkan dirasakan keluarga korban, Nasrudin Zulkarnaen, seperti pertemuan dan hasil forensik. Namun, ia tak merincikan kejanggalan yang dimaksud.

Sikap serupa diberikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Ia meyakini, aparat penegak hukum pasti akan mengambil satu langkah apabila pernyataan itu dilaporkan secara resmi.

“Itu berpulang kepada penegak hukum. Apakah (pernyataan Antasari) memang memenuhi syarat untuk kemudian dilakukan langkah-langkah hukum,” kata Wiranto.

Demokrat Tantang Antasari
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarifuddin Hasan menantang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membuktikan keterlibatan Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

“Kalau memang ada diungkapkan saja, dibuka saja, jangan lakukan fitnah. Karena kalau tidak terbukti itu kan fitnah,” kata Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Syarif, pernyataan Antasari dalam konferensi pers siang ini di Bareskrim Polri justru menggiring opini publik terhadap sosok SBY.

Dia menyatakan, SBY tidak pernah ikut campur maupun intervensi dalam persoalan hukum saat menjabat sebagai presiden. Syarif yakin, SBY juga tidak pernah memerintahkan seseorang untuk melakukan kriminalisasi terhadap Antasari.

Syarif meminta Antasari membuka bukti tersebut di Bareskrim, termasuk tudingan keterlibatan Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo yang disebut sebagai pembawa pesan agar besan SBY, Aulia Pohan, tidak ditahan saat itu. “Dibuka saja, jangan samar-samar, tidak bagus kan menimbulkan fitnah,” kata Syarif.

Sementara itu, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan prihatin atas pernyataan Antasari. Menurutnya, sebagai mantan Ketua KPK, tidak sepantasnya Antasari melempar wacana seperti itu.

“Kelasnya Antasari Azhar masih melempar wacana dan isu yang tidak ada substansi dan tidak ada dasar kebenarannya. Mungkin itu memang kelasnya selama ini,” kata Didik.

Didik menilai, pernyataan Antasari terkait kriminalisasi yang menimpa dirinya tidak mendasar. Sebab menurutnya, proses hukum telah menyatakan Antasari terbukti melakukan tindak pidana.

“Opini yang dibangun beliau terkait dengan kriminalisasi di satu sisi dihadapkan kepada keputusan pengadilan yang sudah in kracht. Di sisi lain sangat berbanding terbalik dan menjawab apa yang diopinikan secara nyata,” katanya.

Antasari sebelumnya meminta SBY jujur kepada publik tentang siapa yang diperintah untuk merekayasa kasusnya dan mengkriminalisasi dirinya.

“Saya minta Susilo Bambang Yudhoyono jujur. Beliau tahu perkara saya. Beliau jujur cerita apa yang beliau alami dan apa yang beliau lakukan. Beliau memerintahkan siapa untuk rekayasa dan mengkriminalisasi Antasari,” kata Antasari dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait