7.200 Hektare Tanah Telantar di Batam, BP Batam akan Panggil Pemilik Lahan

Ilustrasi Pelabuhan di Batam

Metrobatam.com, Batam – Sedikitnya 7.200 hektare (ha) lahan atau tanah terlantar di Kota Batam, Kepulauan Riau. Tanah tersebut merupakan milik 2.900 perusahaan swasta dan terbengkalai selama 28 tahun.

“Banyak sekali perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan itu, ada 2.900-an perusahaan,” kata Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Hatanto Reksodipoetro usai menghadiri rakor di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis 2 Maret 2017.

BP Batam pun bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap ribuan perusahaan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. Hingga kini BP Batam baru menangani 178 perusahaan tersebut.

“Harus diselesaikan harus dipanggil, harus dimintai pertanggung jawabannya,” tutur dia.

Bacaan Lainnya

Hartanto menegaskan, bila perusahaan tersebut tak mampu mengelola lahan telantar maka pihaknya akan membuka peluang bagi investor lain.

“Kita bisa cari investor atau peminat lain. Misalkan perusahaan mau meneruskan, harus memberikan bukti. Perusahaan memiliki kemampuan finance tidak, pokoknya lahan tersebut harus dimanfaatkan,” jelas dia.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyelesaian tanah telantar membutuhkan waktu yang cukup lama. Seperti proses pencabutan izin memerlukan beberapa tahapan.

“Memang ada prosesnya dalam pengertian yang memiliki itu kan yang menguasainya itu harus disurati dulu. Itu paling gak tiga kali berturut,” tegas Darmin.

Kendati demikian, Darmin optimistis kasus lahan terbengkalai dapat dituntaskan tahun ini.

“Itu memang harus diselesaikan segera. Karena terlalu banyak tanah yang menganggur yang tidak diusahakan,” imbuh dia.

Mb/MetrotvNews

Pos terkait