7 Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Pujo Divonis 4,5 Tahun

Metrobatam, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada mantan anggota DPRD Sumatera Utara M Affan. Anggota fraksi PDIP itu terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni enam tahun penjara. Selain Affan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada enam anggota DPRD Sumut lainnya.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan, Rabu (1/3).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Affan untuk membayar denda sebesar Rp835 juta. Apabila denda tak dibayar, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.

Bacaan Lainnya

Selain Affan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada anggota DPRD Parluhutan Siregar. Anggota fraksi PAN ini juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp92 juta.

Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada lima anggota DPRD lainnya yakni Bustami, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, dan Zulkifli Effendi Siregar.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada terdakwa,” kata Mas’ud.

Masing-masing terdakwa juga dikenai pidana tambahan yakni Rp50 juta bagi Bustami, Rp500 juta bagi Budiman, Rp350 juta bagi Guntur, dan Rp215 juta bagi Zulkifli Effendi Siregar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa memenuhi unsur telah menerima hadiah seperti yang didakwakan jaksa.

“Terdapat persetujuan oleh gubernur tentang pemberian uang ketok pada seluruh anggota dewan,” ucap Mas’ud.

Atas putusan tersebut, ketujuh mantan anggota DPRD menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan banding.

Ketujuh mantan anggota DPRD itu didakwa menerima uang suap dari Gatot dalam kasus persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, 2014, 2015. Suap kepada mereka juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov Sumut pada tahun 2015.

‎Tiap anggota DPRD dinyatakan menerima suap dengan jumlah yang berbeda. Jaksa mendakwa Parluhutan Siregar menerima Rp862,5 juta, Budiman Rp1,095 miliar, Muhammad Afan Rp1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp262,5 juta, Bustami Rp565 juta, Guntur Manurung Rp555 juta, dan Zulkifli Effendi Rp1,555 miliar. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait