Ahli Agama: Konteks Al Maidah Ayat 51 Tentang Perang

Metrobatam, Jakarta – Saksi ahli agama yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama pada sidang ke-15, Selasa (21/3), berkata bahwa konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah penjelasan tentang perang.

Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama islam yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta, menyebutkan Al Maidah ayat 51 menjelaskan hubungan antara orang Islam dengan pemeluk agama lain saat perang fisik terjadi. Ayat tersebut dapat diterapkan jika ada konteks yang sama terjadi saat ini.

“Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan,” kata Ahmad di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Dalam penjelasannya, Ahmad berkata bahwa ia tidak setuju dengan tafsiran surat Al Maidah ayat 51 yang menyatakan penganut agama Islam tak boleh berteman setia, apalagi memilih pemimpin, dari pemeluk keyakinan lain.

Bacaan Lainnya

Tafsiran tersebut tidak tepat karena tak melalui proses yang benar. Ia menjelaskan, ada empat metode tafsir yang kerap digunakan untuk mengartikan ayat suci Alquran.

Keempat cara itu adalah metode penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.

“Saya meneliti beberapa kitab tafsir. Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman. Pendapat lain mengatakan bahwa sasaran larangan ini adalah orang-orang munafik agar mereka kembali pada keimanan dan tidak berkhianat kepada umat Islam,” kata dia.

Larangan dalam surat Al Maidah ayat 51 juga disebut bersifat wajib, dan haram hukumnya bagi pemeluk agama islam melanggar aturan itu. Aturan yang dimaksud adalah menjadi teman atau menolong penganut agama lain saat perang terjadi, dengan tujuan mengkhianati agama Islam.

“Berdasarkan fikih, hukumnya haram karena menolong orang Yahudi atau Nasrani untuk memusuhi atau berkhianat pada Islam,” ujarnya.

Selain Ahmad, saksi ahli lain yang dihadirkan Ahok pada persidangan hari ini adalah C. Djisman Samosir dan Rahayu Surtiati Hidayat.

C Djisman Samosir adalah ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Sementara Rahayu merupakan ahli bahasa linguistik dari Universitas Indonesia.

Rahayu berpendapat bahwa pernyataan terdakwa Ahok soal surat Al Maidah ayat 51 tidak termasuk kategori penistaan terhadap agama.

Pernyataan Ahok, kata Rahayu, bukan bentuk penistaan karena terdapat kata ‘pakai’ yang artinya sama dengan ‘menggunakan’.

“Sama saja (kata ‘pakai’ dan kata ‘menggunakan’), jadi ‘dibohongi menggunakan Surat Al Maidah’ sama dengan ‘dibohongi pakai Surat Al Maidah’,” kata Rahayu di ruang sidang. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait