Artidjo Dkk Genapkan Vonis Eks Walkot Tomohon Jadi 23 Tahun Bui

Metrobatam, Jakarta – Palu Artidjo Alkostar-Lumme-Abdul Latief kembali diketok keras. Kali ini hukuman mantan Wali Kota Tomohon, Sumatera Utara (Sumut) Jefferson Rumajar dilipatgandakan dari 4,5 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

Jefferson didakwa KPK melakukan tindak korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan nilai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya, Jefferson diadili di Pengadilan Tipikor Manado.

Pada 8 Januari 2016, Jefferson dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis itu dinaikkan menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. KPK yang menuntut 10 tahun penjara tidak puas dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Mengabulkan permohonan kasasi jaksa,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (29/3).

Bacaan Lainnya

Kasasi nomor perkara 21 K/PID.SUS/2017 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Vonis baru saja diketok sore ini.

Majelis sepakat Jefferson dihukum 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 30,9 miliar. Uang pengganti adalah uang yang dikorupsi terdakwa dan wajib dikembalikan ke negara.

Vonis Jefferson ini merupakan vonis kedua. Pada 2011, Jefferson dihukum 9 tahun penjara di kasus pembobolan APBD Tomohon 2006-2008 sebesar Rp 31 miliar. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Jefferson yaitu 23 tahun penjara.

Dengan lamanya hukuman di atas, bisa jadi Jefferson saat ini menjadi kepala daerah dengan hukuman pidana penjara paling lama di Indonesia di kasus korupsi.(mb/detik)

Pos terkait