Bongkar Sindikat Curanmor Antar-Provinsi, 3 Pelaku Didor Polisi

Metrobatam, Medan – Petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Deli Tua berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar -provinsi dari kawasan Jalan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (21/3).

Saat akan ditangkap, ketiga pelaku berusaha melawan dan melarikan diri hingga petugas kepolisian meletuskan senjata api ke arah pelaku. Ketiganya pun pincang, setelah timah panas polisi mengenai betis para pelaku sehingga sempat diboyong ke RS Bhayangkara Medan.

Ketiga pelaku yang ditangkap, masing-masing bernama Roni (28) warga Pasar II, Kelurahan Danau Tempe, Kecamatan Binjai Utara, Arkadias alias Eru (36) serta Deni (38). Keduanya tinggal di Jalan dr. Wahidin, Perumahan Regenci, Blok B Kecamatan Binjai Timur.

Para pelaku melakukan aksi curanmor secara terorganisir dan sudah berulang kali bersama tiga rekan lainnya yang kini masih buron berinisial S, P serta B.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi terakhirnya, para pelaku mencuri mobil Suzuki Carry (pikap) milik korban, Ilham Suheri Sitomorang (31) warga Jalan Karya Sembada, Nomor 210 Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Di mana, mobil tersebut adalah milik perusahan tempat kerjanya CV Postcitu Oranization yang saat itu terparkir di Jalan Sembada, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Delitua mengatakan, kawanan bandit curanmor tersebut adalah sindikat antar-provinsi Sumatera dan Aceh. “Aksi pencurian mobil bermula saat pelaku Babe mengajak pelaku lainnya untuk mencuri mobil dengan cara hunting,” terangnya.

Selanjutnya, pada Senin 20 Maret 2017 sekira pukul 01.00 WIB, datang Babe dan Paring mengendarai mobil Avanza warna putih menjemput Heru dan Deni di rumah Heru.

“Kemudian keempat pelaku menjemput teman lainnya lagi yakni Sukma dan Roni. Lalu, para pelaku menuju Jalan Sembada dan pelaku melihat mobil Carry warna putih terparkir di pinggir jalan. Mereka berhenti di depan mobil korban berjarak sekira 50 meter,” kata Kompol Wira.

Pelaku Sukma, Paring dan Babe kemudian turun dari mobil Avanza dan mengambil mobil tersebut dengan cara membuka kunci stir mobil menggunakan kunci T hingga bisa dihidupkan. Namun, para pelaku terlebih dahulu memotong wayar starter mobil agar bisa dihidupkan.

Atas kejadian itu, lanjut salah satu pegawai dari pemilik mobil bernama Iqbal kenal dengan anggota Polsek Delta dan melaporkan perihal kehilangan mobil tersebut. Mendapat informasi itu, anggota Polsek Deli Tua langsung menghadang di jalan yang dilalui para pelaku.

Pada saat penangkapan hingga akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, ketiga pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris hingga akhirnya polisi melumpuhkan ketiga pelaku dengan senjata api.

“Selanjutnya kita memboyong ketiga pelaku ke rumah sakit untuk merawat lukanya. Lalu, kita boyong ke Polsek Delitua. Selain ketiga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry BK 8183 EG warna hitam, tiga buah dompet merek Levis, satu buah HP merek MITO, satu buah HP merek Sony Ericsson,” sebutnya.

Berdasarkan hasil rekap kepolisian mengenai data para pelaku, mereka sudah terlibat enam kali melakukan kejahatan curanmor di sekitar wilayah Kota Medan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (2) ancaman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Wira. (mb/okezone)

Pos terkait