Diputus Bersalah oleh KPPU, Honda dan Yamaha Diminta Turunkan Harga

Metrobatam, Jakarta – Selain akan menerima sanksi administratif paska diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ada indikasi bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) harus menurunkan harga jual produksinya.

Hal tersebut, menyusul permintaan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar produsen melakukan koreksi terhadap harga, sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh KPPU. Yang mana, dari penelusuran KPPU, seharusnya harga motor skutik ber-cc 110-125 pada 2013-2014 di tanah air seharga Rp8,7 juta per-unit. Sedangkan mereka menjual dengan harga Rp14-18 juta.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gunadi Shinduwinata mengatakan jika harga tersebut baru biaya selama produksi per-unit. Setelahnya, produsen harus menetapkan harga demikian karena terkena pajak sebesar 42 persen.

“Semuanya harus membayar pajak. Pajaknya itu 42 persen. Jenis pajak di motor paling jelas, kontribusi anda bagus. Maka struktur pajak itu yang jumlahnya ada 30 macam lebih, itu ada 42 persen,” kata Gunadi di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ia berujar, untuk sampai kepada konsumen, unit motor harus melalui dealer. Ada margin untuk keuntungan yang diberikan kepada dealer agar dapat mengelola perusahaan mereka.

“Mereka harus diberikan keuntungan cukup untuk mengelola perusahaannya. Supaya, staf yang bekerja dapat melakukan pemasaran, itu semua biaya. Artinya di atas itu masih ada beberapa komponen yang masuk ke dalam harga jual,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, permintaan dari pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk Bea Balik Nama (BBN) juga berpengaruh, karena tiap tahun pasti ada peningkatan jumlahnya.

“Bagaimana mempertimbangkan segala macam, sampai akhirnya jadi masukan ke daerah untuk melakukan operasi pengendalian daerah itu. Itu masih ada kira-kira 10 persen,” kata Gunadi.

Bagi Gunadi, beberapa catatan tersebutlah yang membuat kedua produsen tersebut menetapkan harga produknya. “Tidak bisa bilang ini Rp9 juta, orang pada protes loh kok saya bayar Rp14 juta. Di mana semuanya, apakah dimakan oleh pengusaha. Padahal tidak, akan menimbulkan suatu keresahan di kalangan konsumen,” ujarnya.

Dampak Besar
Gunadi berpendapat, akan ada dampak negatif dalam skala besar jika menuruti permintaan seperti yang diungkapkan oleh YLKI. Pasalnya, ada beberapa informasi yang menurutnya belum sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Kalo informasi tidak tepat sampai terjadi sesuatu, kami tidak bisa bayangkan dampaknya. Anda perkirakan, sudah jual pisang goreng Rp1.000 misalkan, tahu-tahu ada yang bilang harga Rp500, padahal sudah saya telan. Gimana coba semacam inilah,” ujarnya.

Ia tidak ingin, jika putusan tersebut berujung kepada tuntutan yang diajukan oleh konsumen untuk pengembalian. “Kalau terjadi bisa hancur,” kata dia.

Lebih lanjut, dampak kepada para investor di tanah air. Bagi dia, perkiraan tersebut sudah difikirkan dalam untuk ke depan atas mencuatnya masalah ini. “Makanya saya kurang setuju kalau ada yang bilang ini tidak ada dampaknya. Ini ada dampaknya,” ujarnya.

Terlebih, saat ini ia menyebut bahwa pasar ekspor kendaraan roda dua sedang bertumbuh. Pasar ekspor, sejak 2013-2014 menyentuh 900 persen. Bagi dia, bukan tidak mungkin pertumbuhan akan pesat sampai 2020 sampai 5000 persen.

“Gelembung terus, naik 10 persen aja terus, ujungnya pasti besar. Kami ini mencoba menerobos ekspor, tapi dianggap produk kami, produk pesekongkolan. Pasar kami akan menjadi masalah, ungkap dia.

Atas kasusnya, masing-masing terlapor akan dikenakan sanksi administratif. Mereka wajib membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. YIMM didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan AHM didenda lebih kecil nominalnya, sebanyak Rp22,5 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk Menetapkan Harga Atas Suatu Barang dan Jasa.

Melalui keterangan persnya beberapa waktu lalu, bahkan YLKI meminta para konsumen kedua produk tersebut untuk menempuh jalur gugatan class action, jika merasa tidak puas dengan putusan KPPU. Bila melihat putusan KPPU, tentu jumlahnya masih kecil ketimbang kerugian konsumen. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait