Eks Penasihat KPK Heran dengan Permintaan Penyidik dari Polri

Metrobatam, Jakarta – Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua heran dengan permintaan pengangkatan Kepala Satgas Penyidikan yang harus berasal dari kepolisian. Ia menilai, jabatan itu seharusnya dipegang penyidik senior yang telah lama berkarier di KPK.

Permintaan pengangkatan Kepala Satgas Penyidikan dari kepolisian datang dari Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Hehamahua mengatakan, dirinya heran dengan permintaan itu lantaran selama ia menjadi penasihat KPK, kepala satgas di KPK tidak pernah berasal dari luar komisi antikorupsi.

“Saya tidak tahu alasan Direktur Penyidikan KPK meminta pimpinan mengangkat Kasatgas dari luar karena di KPK banyak penyidik senior,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/3).

Pengangkatan pegawai negeri di KPK, baik yang berlatar belakang kepolisian, kejaksaan atau instansi lainnya, diatur dalam PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Aturan mengenai pegawai negeri, termasuk anggota Polri yang dipekerjakan di KPK secara eskplisit diatur pada pasal 5 aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hehamahua mengatakan, semua orang yang akan menjadi pegawai, pejabat dan penasihat KPK harus melalui proses seleksi yang diatur peraturan pemerintah itu. Penyelidik, penyidik dan penuntut umum KPK juga wajib lolos dari proses itu.

“Sementara itu, kepala satgas diangkat dari penyelidik, penyidik dan jaksa yang sudah senior di KPK dengan syarat yang ketat, yakni berkompetensi, berintegritas dan memiliki kinerja yang positif,” kata Hehamahua.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk menduduki posisi di KPK, termasuk jabatan kepala satgas. KPK, kata Febri, mempunyai proses rekruitmen tersendiri.

“Rekruitmen penyidik di KPK dilakukan melalui proses seleksi. Penyidik dapat bersumber dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil atau masyarakat umum,” tutur Febri.

Lebih dari itu, Febri enggan menjelaskan Surat Peringatan II yang diterbitkan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk penyidik senior KPK Novel Baswedan. “Saya belum mendapatkan informasi lengkap tentang itu,” ujarnya.

Novel mendapat SP 2 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekruitmen penyidik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Aris mengirim nota dinas kepada pimpinan KPK. Aris meminta pimpinan KPK mengangkat perwira tinggi Polri menjadi Kepala Satgas Penyidikan KPK.

Novel Baswedan keberatan dengan permintaan yang disebutnya tidak sesuai dengan prosedur internal KPK itu. Selain mempertanyakan integritas perwira tinggi Polri yang direkrut tanpa prosedur reguler, ia yakin banyak penyidik di internal KPK yang berpotensi menjabat kasatgas.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait