Fitnah KH Said Aqil Siraj, Media Ini Harus Tayangkan Permintaan Maaf Selama 7 Hari

Metrobatam, Jakarta – Menyusul pengaduan atas berita fitnah terhadap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Harian Bangsa dan bangsaonline.com resmi dinyatakan bersalah. Akibatnya, media cetak terbitan PT Bangsa Sejahtera Pers ini pun diharuskan menayangkan hak jawab serta permintaan maaf kepada KH Said Aqil Siroj dan masyarakat pembaca.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 05 dan 06/PPR-DP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, Harian Bangsa dan bangsaonline.com ini dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik periahal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.

Dalam PPR tersebut, Harian Bangsa dan bangsaonline.com dibebankan tiga kewajiban atas pelanggaran etik jurnalistik. Pemeriksaan terhadap pengaduan KH Said Aqil dilakukan Dewan Pers sejak 16 Januari 2017. Termasuk didalamnya melakukan mediasi.

“Ya betul. Dewan Pers sudah menjatuhkan keputusan. Itu setelah proses mediasi dan pemeriksaan perkara. Saya dan Pak Andi Najmi hadir mewakili KH Said Aqil,” kata Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas, Kamis (2/3).

Bacaan Lainnya

Kiai muda asal Malang itu menjelaskan, kesimpulan Dewan Pers antara lain memuat tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut antara lain terkait kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, melakukan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab tersebut di media tersebut.

Robikin menambahkan, khusus terhadap bangsaonline.com dihukum untuk membuat berita permintaan maaf kepada KH Said Aqil dan masyarakat selama tujuh hari berturut-turut.

“Terpenting dari putusan ini adalah bagaimana fitnah yang kadung menyebar luas itu bisa diluruskan. Kedepannya agar hak masyarakat mendapatkan informasi yang mencerdaskan bisa dipenuhi dan sekligus terhindar dari hoax,” papar advokat jebolan Ponpes Gading, Malang.

Sekadar diketahui, sidang etik terhadap kasus Harian Bangsa dan bangsaonline.com mulai bergulir setelah KH Said Aqil Siroj melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) resmi mengadukan dua media tersebut pada 16 Januari 2017 lalu. Keduanya diadukan atas dugaan berita bohong berjudul “KH. Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani”, dan berita lainnya berjudul “Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari”.(mb/okezone)

Pos terkait