Hari Ini, Polisi Periksa Saksi Pelapor Kasus Dugaan Provokasi Rizieq Terhadap Pendeta

Metrobatam, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam Habieb Rizieq Shihab 26 Januari 2017 lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas ucapannya yang diduga menimbulkan provokasi antar umat beragama yang tersebar melalui media sosial.

Rizieq dilaporkan seorang pendeta bersama Max Evert Ibrahim Takudung yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Ucapan Rizieq yang dilaporkan itu adalah perintah untuk membunuh pendeta.

Dalam rangka menyelidiki laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa saksi pelapor Max Evert Ibrahim Takudung dalam kasus dugaan penistaan terhadap golongan ini.

“Betul besok (Jumat) diperiksa pukul 13.00 WIB untuk pertama kalinya. Dia diperiksa sebagai korban kan dia pendeta,” kata Kuasa Hukum Max, Petrus Selestinus ketika dikonfirmasi Okezone, Kamis (2/3).

Bacaan Lainnya

Melalui surat nomor B/357 Subdit I/II/2017/Dit Tipidum Max diminta menemui penyidik AKBP Suprana di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri lantasi 1 Gedung Mina Bahari Kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat.

Ceramah yang diduga adalah Rizieq Shihab tersebut menyebar sekitar bulan Maret 2016 di YouTube. Dalam rekaman itu, Rizieq memberikan ceramah untuk membunuh pendeta.

Max sendiri merupakan seorang pendeta di Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel di Minahasa, Sulawesi Utara. Di saat melapor ke Bareskri, dia mengaku, dirinya baru melihat video tersebut pada 20 Januari lalu. Dirinya pun kaget mendengar kata-kata dalam video itu.

Menurut Max, seorang pemimpin agama seharusnya memberikan ceramah yang dapat memajukan pemikiran masyarakat bukan dengan memberikan ceramah berisi ujaran kebencian.

“Agama harus mengajarkan orang lain maju menjadi lebih baik. Tidak boleh ada kebencian karena kebencian menghalangi masa depan, sebab itu kami harus melaporkan,” katanya.

Pada awalnya, pelapor bersama kuasa hukumnya, Makarius Nggiri Wangge, menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rizieq. Namun,polisi melempar pengaduan itu ke Bareskrim Polri karena tidak diketahui lokasi pasti saat ceramah itu dilakukan.

Untuk menguatkan laporannya itu, mereka menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang diambil dari YouTube. Atas pelaporan itu, Rizieq terancam dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (mb/okezone)

Pos terkait