Ini Buka-bukaan Novel dan Miryam yang Ngotot Tarik BAP

Metrobatam, Jakarta – Penyidik senior KPK Novel Baswedan buka-bukaan saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Novel bicara soal tudingan ancaman, rekaman sadapan hingga aliran uang di DPR.

Novel menjelaskan tentang tudingan ancaman ‘penangkapan’ yang disampaikan Miryam S Haryani. Novel menyebut KPK memiliki sadapan terkait komunikasi Miryam anggota Fraksi Hanura DPR yang berbicara mengenai uang.

“Soal tadi yang disampaikan diancam ditangkap dari 2010. Saya sampaikan saya tunjukkan adanya transkrip yang bersangkutan itu pernah dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) tahun 2010. Tapi belum pada proses ditangkap karena itu baru seputar bukti penyadapan dan memang ada berbicara soal uang. Soal menerima uang terkait tugasnya sebagai anggota DPR,” ujar Novel dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Novel menegaskan rekaman sadapan akan digunakan untuk proses hukum lanjutan dalam perkara e-KTP. “Saya kira itu akan saya jadikan bukti di penyidikan selanjutnya,” lanjut Novel.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Miryam dalam persidangan Kamis (23/3) mengaku mendapat tekanan dari Novel ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Tekanan itu membuat dia mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) hingga akhirnya majelis hakim mengkonfrontasi Miryam dengan penyidik KPK.

“Pak Novel (Novel Baswedan) bilang ‘Bu Yani harusnya 2010, Ibu sudah saya tangkap.’ Bayangkan belum ditanyakan apa-apa sudah dibilang begitu,” kata Miryam.

Selain itu, Novel juga bicara soal pernyataan Miryam yang mengaku menerima uang terkait e-KTP. Uang yang diterima dari pejabat Kemendagri saat itu Sugiharto dilaporkan ke pimpinan Komisi II DPR, lalu dibagikan melalui kapoksi.

Meski mengaku menerima dan membagikan uang untuk kolega di Komisi II DPR, Miryam disebut Novel khawatir bila mengembalikan uang ke KPK. Miryam menunggu anggota DPR lainnya mengembalikan uang terlebih dahulu.

“Dia (Miryam) bilang ‘kalau saya kembalikan habis saya sama kawan-kawan saya di DPR.’ Ada kemungkinan penyidik ada menyita. Yang bersangkutan bilang saya tidak mau kembalikan, jadi saya tunggu DPR yang lain,” ujar Novel menceritakan pengakuan Miryam saat diperiksa KPK.

Novel Baswedan pun lantas membeberkan tentang tekanan yang diakui oleh Miryam S Haryani ketika menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Menurut Novel, tekanan itu bukan berasal dari penyidik KPK tetapi dari pihak lain.

“Yang bersangkutan bercerita, dia heran sebelum pemanggilan, dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta untuk tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik,” ujar Novel.

Novel menjelaskan saat pemeriksaan Miryam yang menulis sendiri tentang rincian pembagian uang di dalam kertas. Penyidik KPK kemudian menuangkannya di dalam BAP.

“Pada saat pemeriksaan, saksi sendiri yang menulis pokok-pokok serta rincian mengenai pembagian uang tersebut dalam kertas sebelum kita para penyidik menuangkannya dalam BAP,” ujar Novel.

Miryam pada persidangan Kamis (23/3) menyebut dirinya ‘mengarang’ menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK saat dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II.

“Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, ‘Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap’,” ujar Miryam yang di persidangan menangis.

Dengan alasan tekanan itu, Miryam membeberkan keterangan yang belakangan diralat. Miryam membantah pernah menerima dan membagi-bagikan duit terkait proyek e-KTP.

“Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan,” sambung Miryam.

Tapi ralat Miryam di persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP. Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu.

Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani bersikeras untuk mencabut keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuatnya. Alasannya, dia merasa tertekan, meski penyidik KPK menegaskan tidak ada ancaman saat pemeriksaan Miryam di KPK.

“Kan yang merasa tertekan saya. Jadi begini boleh cerita waktu pemeriksaan pertama itu kan tanggal 1 Desember pas ultah saya, karena ultah saya jadi saya kurang tidur. Mohon maaf kondisi secara fisik saya lagi datang bulan, saya datang jam 10. Saya diperiksa dari jam 10 pagi sampai jam 8 malam di ruang ukuran 2×2 (meter). Pak Novel (Novel Baswedan) bilang Bu Yani harusnya 2010, Ibu sudah saya tangkap. Bayangkan belum ditanyakan apa-apa sudah dibilang begitu,” kata Miryam dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Keterangan ini disampaikan Miryam saat ditanya hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar. Jhon bertanya ulang soal keterangan Miryam pada BAP yang sebelumnya dicabut dalam sidang hari Kamis (23/3).

“Saat persidangan lalu Ibu sudah bersumpah dan itu mengikat Ibu sampai sekarang. Karena sudah bersumpah jangan berkata bohong. Siap berikan keterangan yang benar ya. Persidangan lalu Ibu bilang terpaksa menandatangani BAP, mendapat tekanan psikologis, ditinggal berjam-jam dan lain-lain begitu Ibu katakan. Tapi ketiga penyidik gamblang menjelaskan proses pemeriksaan versi mereka. Bagaimana masih pada jawaban ibu?” tanya hakim Jhon.

“Iya,” jawab Miryam singkat

Miryam dalam sidang juga menyebut penyidik KPK banyak memberikan pengarahan. Pemeriksaan disebut berlangsung tergesa-gesa.

“Dalam BAP itu kan mereka ketak-ketik, sudah jadi. Lalu disuruh seperti buruan deh ni, biar cepat, yang penting selesai,” ujar Miryam

Penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan untuk dikonfrontasi menegaskan tidak pernah mengarahkan saksi termasuk Miryam. Setiap BAP menurut Novel diminta dibaca ulang oleh saksi dan ditandatangani.

“Yang bersangkutan ini di akhir pemeriksaan dikeluarkan BAP yang sudah jadi, setiap koreksi ini kami simpan. Tidak logis kalau yang bersangkutan disuruh koreksi seperti maunya penyidik,” tegas Novel.

Meski dibantah Novel, Miryam saat ditanya hakim tetap mengaku hanya menuliskan keterangan sesuai arahan penyidik. “Iya gitu saya tulis aja,” katanya.

“Kok sekarang Anda bilang gitu, minggu lalu nggak gitu. Saya bingung sama Ibu. Jadi tetap pada keterangan bahwa BAP tidak benar?” tanya hakim Jhon.

“Tidak benar Yang Mulia,” jawab Miryam.(mb.detik)

Pos terkait