Ini Orang-orang yang Diduga Terima Aliran Dana e-KTP, KPK: Dikembalikan Lebih Baik

Metrobatam, Jakarta – Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut ada banyak pihak yang menerima aliran dana dari dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Terkait hal itu, KPK menyebut uang tersebut lebih baik dikembalikan.

“Uang negara dikembalikan itu baik,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Kamis (9/3) malam.

Hal serupa diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Dia menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus KPK dalam kasus ini. “Dalam kasus ini salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran aliran dana,” ucap Febri.

“Terutama untuk kepentingan memaksimalkan asset recovery. Apalagi kerugian keuangan negara yang cukup besar,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Febri juga mengatakan KPK tidak menghiraukan bantahan dari para pihak yang namanya disebut dalam dakwaan. Menurutnya, KPK bertugas untuk membuktikan hal yang sebenarnya terjadi.

“Dalam banyak perkara memang sejumlah pihak membantah. Dan menjadi tugas KPK untuk membuktikan yang sebenarnya. Kami tentu tidak bergantung pada bantahan. Namun, sebagai pengingat, akan lebih baik jika koperatif dengan penegak hukum,” jelas Febri.

Sebagai informasi, 2 terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto menerima uang yang disebut hasil korupsi sebesar Rp 60 miliar. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu atau setara Rp 14 miliar, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830, setara Rp 46 miliar.

Selain kedua terdakwa ada pula pihak-pihak lain yang disebut menerima duit dari dugaan korupsi e-KTP ini. Berikut ini para pihak yang disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan:

1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

KPK pernah menyebut ada pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dari 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 individu. Namun, KPK belum menyebut siapa saja pihak-pihak yang mengembalikan uang tersebut.(mb/detik)

Pos terkait