Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi soal Syarat Rp 25 Juta Pemohon Paspor

Metrobatam, Jakarta – Syarat menunjukkan rekening koran hanya berlaku bagi pemohon pembuatan paspor yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan dicurigai petugas ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan petugas imigrasi harus meminta syarat itu bila merasa janggal dengan data diri pemohon dan tujuan pembuatan paspor.

“Untuk memperoleh keyakinan, petugas imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan. Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural,” ucap Ronny dalam keterangannya, Senin (20/3).

Berikut penjelasan lengkap Ronny terkait dengan Surat Edaran nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural:

Persyaratan pembuatan paspor RI untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri dan prosedur pemeriksaannya:

Bacaan Lainnya

1. Setiap WNI yang akan membuat paspor RI dalam rangka bekerja di luar negeri sebagai TKI, di samping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Calon TKI, selain surat rekomendasi paspor, calon TKI harus telah menjalani proses kesehatan di sarana kesehatan (sarkes) yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan, outputnya adalah dokumen yang menyatakan sehat dan lolos uji untuk menjadi calon TKI. Hal tersebut sesuai dengan Surat BNP2TKI Deputi Bidang Penempatan tanggal 3 Maret 2017.

2. Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, petugas imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa di dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim), jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak.

3. Selain itu tidak sedikit di antara mereka yang akan membuat paspor untuk bekerja di luar negeri tetapi pada saat diwawancara tidak mengaku terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungan ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non kuota, ziarah, magang pada perusahaan di luar negeri.

Terhadap hal ini, petugas imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain. Di samping itu harus juga diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan gestur si pemohon, penampilan, di mana petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuan yang bersangkutan ke luar negeri.

Untuk memperoleh keyakinan, petugas imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya:
– kalau akan kunjungan keluarga meminta surat undangan dan jaminan dan paspor dari keluarganya di luar negeri.
– kalau akan wisata meminta bukti jaminan hidup, buku tabungan dengan nominal minimal Rp 25 juta.
– kalau mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, yang bersangkutan diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/Jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural.

Demikian halnya prosedur pada saat pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Mengenai persyaratannya, di samping melampirkan paspor dan bukti return tiket fix, petugas imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut di atas.

Dengan demikian jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kanim maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi yang bersangkutan akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural maka petugas imigrasi diberikan wewenang untuk menolak.(mb/detik)

Pos terkait