Istana: Jatah untuk Mantan Presiden Seharusnya Mobil Camry

Metrobatam, Jakarta – Mobil Kepresidenan Mercy S-600 guard yang dipinjamkan Istana kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sedang ramai dibicarakan. Istana menyebut seharusnya jatah untuk mantan Presiden mobil dengan jenis tipe Camry.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Sekretariat Kepresidenan, Darmansjah Djumala, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/3).

Djumala mengatakan, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur tentang bantuan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden, termasuk bantuan dalam bentuk kendaraan.

Selain itu menurut Djumala, mantan presiden atau wakil presiden sebenarnya sudah diatur untuk menggunakan mobil lain selain mobil kepresidenan. Mobil yang dijatahkan untuk para mantan presiden dan wakil presiden adalah Toyota Camry 2,4 dan 3,0 keluaran tahun 2005 dan 2007.

Bacaan Lainnya

SBY belum berkomentar mengenai pernyataan Djumala ini. Namun SBY sebelumnya sudah menyampaikan, peminjaman mobil kepresidenan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diambil Tanpa Surat Resmi
Ada empat fakta yang dibeberkan oleh pihak Istana terkait mobil antipeluru itu. “Terkait masalah mobil Kepresidenan yang dipakai oleh Bapak Mantan Presiden. Saya ingin menyampaikan empat fakta, empat fenomena yang kita hadapi sekarang,” tutur Djumala.

Pertama, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur tentang bantuan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden, termasuk bantuan dalam bentuk kendaraan.

“Yang kedua, ada satu klasifikasi mobil Kepresidenan dipakai oleh Mantan Presiden, yang mulai dipakai pada akhir tahun 2014, yang diberikan tanpa ada pemberian surat resmi. Tidak ada (surat resmi),” tuturnya.

Djumala mengatakan mobil yang dipakai SBY itu diambil tanpa surat resmi. Djumala sudah mengecek ke Kantor Istana Kepresidenan dan Kantor Sekretariat Negara, menyimpulkan tak ada surat pemakaian mobil itu oleh SBY. Dia menyatakan pemakaian mobil oleh SBY itu diawali dengan penyampaian lisan saja.

“Ya disampaikan saja oleh staf saat itu, dan dipakai,” ucapnya.

Fakta ketiga, mantan presiden atau wakil presiden sebenarnya sudah diatur untuk menggunakan mobil lain selain mobil kepresidenan. Mobil yang dijatahkan untuk para mantan presiden dan wakil presiden adalah Toyota Camry 2,4 dan 3,0 keluaran tahun 2005 dan 2007.

“Mulai Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega, Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kita punya daftarnya, diberikan bantuan mobil dan sopir jenis Camry,” ujarnya.

Fakta keempat, mobil Kepresidenan yang dipinjam SBY sudah dikembalikan pada pagi jelang siang tadi. Pengembalian tadi disertai dengan berita acara, padahal pengambilan mobil pada akhir 2014 itu tak menggunakan surat resmi. “Itu saja empat faktanya,” kata Djumala.

Mobil itu dikembalikan setelah sebelumnya pihak Paspampres berkomunikasi dengan pihak SBY. “Kemudian direalisasikan (pengembaliannya) baru tadi pagi,” kata Djumala.

Kini mobil itu berada di Istana Negara. Mobil itu antipeluru dan berspesifikasi VVIP. Pasukan Pengamanan Presiden akan menangani perawatan mobil itu. Kini jumlah mobil Kepresidenan di Istana sudah genap delapan buah.

Dulu, pada akhir 2014, mobil Kepresidenan itu semula diantarkan oleh pejabat terdahulu ke rumah SBY. “Jangan tanya saya siapa yang mengantarkan. Nggak tahu saya,” kata Djumala.

Seharusnya, SBY menggunakan Camry, bukan Mercy antipeluru itu. Namun SBY kini belum mendapatkan Camry. Ke depan, pihak Istana akan menyediakan Camry untuk SBY. Ini adalah amanat Undang-undang. “Camry kita banyak,” ujarnya.(mb/detik)

Pos terkait