Kemenkeu Periksa Staf Ditjen Anggaran Terkait Skandal e-KTP

Metrobatam.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa Asniwarti, staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran, terkait dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 2011-2012 lalu. Asniwarti diduga menerima uang suap Rp60 juta.

Dugaan keterlibatan Asniwarti terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemeriksaan itu sebagai bentuk verifikasi internal dalam sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balances). Hal itu juga untuk menilai integritas Asniwarti sebagai pegawai Kemenkeu.

Menurut Askolani, Asniwarti juga telah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, Asniwarti membantah telah menerima suap.

Bacaan Lainnya

“Pegawai yang bersangkutan sudah dimintakan keterangan di KPK dan menyatakan tidak menerima sesuatu seperti yang disampaikan oleh pegawai Kementerian Dalam Negeri,” tutur Direktur Jenderal Askolani melalui pesan singkat kepada cnnindonesia.com, Kamis (9/3).

Lebih lanjut ia menuturkan, Kemenkeu akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan mendukung proses hukum yang berjalan di PN Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan,” tegas dia.

Dalam sidang yang digelar hari ini, dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek bernilai Rp6 triliun tersebut. Akibat tindakan keduanya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.

Selain kepada Asniwarti, keduanya diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly.

Kemudian, keduanya juga ikut memperkaya Menteri Dalam Negeri kala itu Gamawan Fauzi, beserta Diah Anggaraini, Dradjat Wisnu Setyawan, dan Johannes Marliem. Tak hanya itu, puluhan tokoh yang pernah atau masih menjabat di DPR juga ikut disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Mereka adalah Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno. Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Harmaen, Jamal Aziz, dan Markus Nari. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait