Korsel Serukan Kim Jong-Un Dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional

Jenewa – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) menyerukan agar pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un dibawa ke pengadilan internasional, sebelum situasi HAM di negara tersebut mengancam keamanan global.

Seruan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Korsel Yun Byung-se saat berpidato di Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada Senin (27/2) waktu setempat. Dalam pidatonya, Yun juga mengutuk pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un pada 13 Februari lalu.

Menurut Yun, ratusan pejabat Korut juga telah dieksekusi di Korut, belum termasuk “warga biasa yang tak terhitung jumlahnya.”

“Kita semua tahu siapa yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran dan kejahatan-kejahatan tersebut,” cetusnya tanpa menjelaskan lebih rinci.

Bacaan Lainnya

Mengutip data statistik PBB, Yun menekankan bahwa sekitar 120 ribu orang saat ini mendekam di penjara-penjara Korut. “Kita harus bertindak secara individual dan kolektif sebelum pelanggaran HAM ini mengarah ke bencana yang jauh lebih besar,” kata pejabat Korsel tersebut.

Dikatakan Yun, waktunya telah tiba untuk membawa para pemimpin Korut dan semua yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di negeri komunis itu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Sebelumnya pada 14 Februari lalu, kepolisian Malaysia mengumumkan bahwa Kim Jong-Nam telah diserang dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur sehari sebelumnya. Kedua wanita itu dinyatakan mengusapkan racun yang kemudian dinyatakan sebagai gas saraf VX, ke wajah Jong-Nam. Pria itu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit hanya sekitar 15-20 menit setelah diserang kedua wanita tersebut.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait