Korupsi E-KTP, Mendagri: Perekaman Data Kependudukan Tetap Jalan

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik tidak mengganggu proses perekaman data kependudukan yang sedang dilakukan.

“Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan,” tutur Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/3).

Dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mampu meningkatkan secara optimal perekaman data penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia.

Dia mengakui, dalam prosesnya, perekaman data kependudukan memang agak sedikit tersendat dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Sebab, proses lelang blangko KTP elektronik yang di beberapa daerah sudah habis, belum selesai. Menurut Tjahjo, proses lelang dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan yang ada.

Bacaan Lainnya

Dia berharap, proses lelang dapat selesai bulan Maret ini agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah. Selama menunggu proses pencetakan KTP elektronik selesai, kata Tjahjo, warga diberikan surat keterangan perekaman yang sah sebagai KTP.

“Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan maaf kepada masyarakat, semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan tahun 2017 ini,” ujar Tjahjo.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga berharap stabilitas politik dalam negeri terjaga sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kondisi yang diharapkan adalah stabilitas yang mampu mendorong ekonomi, terpeliharanya kebhinekaan Indonesia serta terwujudnya partisipasi masyarakat di berbagai bidang,” ujarnya ketika menyikapi dinamika politik di dalam negeri saat ini.

Dikatakan, langkah menciptakan stabilitas politik dalam negeri dapat ditempuh dengan melakukan deteksi dini yakni pemetaan potensi instabilitas yang memengaruhi dinamika politik lokal dan pemanfaatan modal sosial dengan cara mempererat komunikasi bersama tokoh masyarakat adat dan tokoh agama.

Selain itu perlu juga dilakukan penguatan fungsi intelejen guna menghadirkan data informasi yang akurat, serta memberikan pendidikan sosial, politik, budaya kepada elemen masyarakat hingga menggerakkan dan mengorganisir penerapan simulasi ketentraman-ketertiban masyarakat.

Sejauh ini Tjahjo memandang area risiko penyebab instabilitas antara lain meliputi faktor gangguan alam, faktor keamanan, faktor politik dan hukum, serta faktor-faktor lainnya seperti kemungkinan intervensi-intervensi yang tidak perlu. Dia menginstruksikan kepada seluruh jajaran inspektorat agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya tata kelola pemerintahan.

“Saya memerintahkan inspektorat melakukan pengawasan intensif mencegah dan menghapus pungli dan korupsi, khususnya di area perizinan, hibah/bansos, mutasi kepegawaian, pelayanan publik, pengadaan barang jasa, perencanaan anggaran, serta retribusi dan pajak,” ujar dia.(mb/okezone)

Pos terkait