Larangan Live Broadcast Sidang Korupsi E-KTP Melanggar Hak Publik

Metrobatam, Jakarta – Sekelompok jurnalis mendatangi Dewan Pers untuk mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait larangan liputan dan penayangan secara langsung sidang dugaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pewarta yang tergabung dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers juga turut dalam pernyataan sikap itu.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendirana memandang pernyataan dari Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Prihana yang melarang menyiarkan sidang e-KTP sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi tersebut.

“Kami memandang pelarangan live broadcast sidang korupsi e-KTP, tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme,” ujarnya di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Bacaan Lainnya

Menurutnya larangan untuk menyiarkan langsung sidang dugaan korupsi e-KTP dikhawatirkan. Selain akan memasung kebebasan berpendapat juga rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.

Lantaran dalam sidang ini akan menyeret nama-nama besar di panggung politik ke ranah hukum, jangan sampai pelarangan penyiaran langsung sidang e-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidaj terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu.

Berikut pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh sekelompok dibawah Dewan Pers dalam menyikapi larangan penyiaran langsung sidang dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).

1. Korupsi proyek e-KTP merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dilakukan oleh orang-orang terhormat yang hidup berkecukupan tetapi mengakibatkan rakyat menjadi korban dan terjadu secara sistematis dengan dampak yang meluas dan menyangkut hajat hidup warga negara Indonesia (WNI) dan dibiayai oleh uang rakyat (APBN). Kejahatan ini diduga melibatkan berbagai pihak di kalangan parlemen, politisi dan birokrat.

2. Korupsi dapat memberikan dampak negatif berupa munculnya ekonomi biaya tinggi, ketidak percayaan terhadap demokrasi dan pelayanan publik, gagaknya perwujudan pemerintahan yang baik (good goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

3. Persidangan kasus ini harus berjalan transparan, terbuka, objektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

4. Pers sebagai lembaga pengawas yang mewakili masyarakat bertugas memenuhi hak masyarakat atas informasi dan hak masyarakat untuk tahu. Hal ini dijamin Undang-Undang untuk bebas mengumpulkan, memiliki, mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, termasuk persidangan kasus e-KTP.

5. Siaran langsung merupakan salah satu format pelaporan dalam jurnalistik, format ini semakin mudah dilakukan seiring berkembangnya teknologi. Kami menyadari, siaran langsung bisa membantu publik untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan, sekaligus menjadi sarana kontrol publik. Namun, hak ini juga harus memperhatikan KUHP mengenai larangan para saksi, whistle blower dan terutama justice collaborator.

6. Kami menghormati keputusan Majelis Hakim dalam mengatur persidangan termasuk boleh tidaknya siaran langsung persidangan. Namun, kami mengimbau agar Ketua Majelis Hakim berkenan untuk mengijinkan dilakukan siaran langsung di luar jadwal persidangan terkait pemeriksaan materi perkara, antara lain pembacaan dakwaan, eksepsi, repliek, dupliek, putusan sela, tuntutan, pledoi dan vonis.

7. Mengajak kepada seluruh Jurnalis untuk melalukan pemberitaan persidangan kasus korupsi e-KTP secara transparan, berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan P3SPS dalam penyiadan serta menjunjung tinggu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan tidak melakukan trial by the press. (mb/okezone)

Pos terkait