Mantan Ketua Komisi II Bantah Terima Duit, Hakim: Yakin?

Metrobatam, Jakarta – Ketua majelis hakim John Halasan mencecar mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap soal dugaan bagi-bagi duit ke sejumlah anggota dewan. Tercatat dalam dakwaan, sedikitnya Rp 240 miliar duit proyek e-KTP dibagi-bagi untuk sejumlah wakil rakyat di Senayan.

“Ini soal duit, di sepanjang proses e-KTP ini yang saudara ketahui, pernah saudara bagi-bagi duit?” tanya hakim John di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

“Nggak ada pak,” jawab Chairuman

“Yakin?” tanya John lagi.

Bacaan Lainnya

“Saya baca dakwaan itu bingung juga, Pak,” tanggap Chairuman.

Chairuman bersaksi untuk terdakwa 2 mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan Sugiharto. Sebelumnya, mantan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini mengakui sempat menerima USD 500 ribu setelah dicecar hakim John.

John lantas mengingatkan Chairuman untuk ingat kembali sumpah yang disampaikan sesaat sebelum memberikan keterangan di persidangan.

“Bu Anggraini tadi saya ingatkan akan sumpah, sekarang Anda saya ingatkan juga soal sumpah. Ini agak sedikit berbeda, Bu Diah seperti tadi, ngaku dia ada bagi-bagi duit. Pertanyaan itu saya arahkan ke saudara,” tutur John.

“Tidak pernah ada, Pak,” jawab Chairuman.

“Semua anggaran itu kan usul pemerintah, itu untuk membuat pagu anggaran. Diajukan pemerintah kepada DPR, dibahas untuk mendapatkan pagu anggaran. Dalam pembahasan akhirnya dibuat kesimpulan, yang tahu kondisi keuangan itu pemerintah,” tuturnya.

Dalam dakwaan jaksa, Chairuman Harahap disebut ikut menikmati aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Uang tersebut diterima Chairuman saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi II.

Ini Pertanyaan Menyakitkan
Politikus Golkar, Chairuman Harahap, membantah adanya bagi-bagi duit terkait mega proyek pengadaan e-KTP. Bantahan ini langsung ditindaklanjuti majelis hakim dengan menanyakan adanya bukti tulisan tangan di rumah Chairuman soal duit Rp 1,2 miliar.

“Saya coba cermati, tanya jawab antara penyidik dengan Anda. Ada bukti tulisan tangan di rumah Anda, ini saya bacakan pertanyaannya, dikatakan begini ‘diperlihatkan kepada saudara bukti yang ditemukan di rumah saudara tulisan tangan Rp 1 miliar 250 juta, bisa jelaskan?” tanya hakim John Halasan Butarbutar.

Chairuman membenarkan soal tulisan tangan itu. Namun dia menegaskan catatan itu terkait dengan investasi. Catatan itu menurut Chairuman ditulis oleh keponakannya bernama Rida.

“Itu memang saya investasikan ada uang saya. Saya investasikan. Rida yang menerima uang itu, artinya Rida itu menerima uang dari saya untuk diinvestasikan supaya bisa diputar,” terang Chairuman.

Dia menegaskan uang yang nominalnya dicatat dalam tulisan tangan merupakan uang pribadi miliknya. Rencananya duit tersebut diinvestasikan dalam valas. “Punya saya, uang pribadi saya,” ujarnya.

“Ini pertanyaan yang akan menyakitkan hati, apakah tidak ada kaitan uang itu dengan e-KTP?” tanya hakim yang langsung dijawab dengan bantahan. “Tidak ada Pak,” kata Chairuman.(mb/detik)

Pos terkait