Menteri Susi Tantang Pengusaha Gugat Dirinya di Meja Hijau

Metrobatam, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengimbau pengusaha yang merasa dipersulit oleh kebijakannya agar mengajukan tuntutan hukum daripada melakukan protes. Susi menyatakan siap dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena banyak pengusaha yang protes dengan kebijakannya.

“Silakan, PTUN-kan saja saya kalau memang merasa sudah benar, tidak usah protes, ambil saja jalur hukum,” kata Susi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, kemarin.

Susi menyebut selama ini banyak pengusaha yang tidak terima dengan kebijakan yang dia keluarkan terkait pelarangan kapal eks asing beroperasi di perairan Indonesia. Namun, para pengusaha ini malah mengambil jalur yang salah menurut Susi. Mereka tidak melaporkan secara hukum.

“Kalau negara salah masyarakat bisa mem-PTUN negara, jadi protesnya benar, langsung secara hukum,” kata Susi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu pendiri dan pemegang saham PT Ocean Mitramas yang bergerak di perusahaan perikanan tangkap Aries Liman mengaku, perusahaannya sudah 2 tahun tidak bisa beroperasi. Hal ini terjadi lantaran 14 kapal miliknya dilarang melakukan aktivitas penangkapan ikan karena dianggap sebagai kapal asing.

“Kapal saya memang buatan Jepang dan Filipina, tapi semua berkas dan perizinannya itu Indonesia, tidak pakai bendera negara lain,” kata Aries.

Dia menyebut perusahaanya pun sempat mengikuti analisa dan evaluasi sebagai salah satu persyaratan mendapat izin usaha dari KKP.

“Hasilnya, perusahaan saya mendapat predikat sebagai perusahaan dengan tingkat kepatuhan baik dan tidak masuk daftar hitam, tapi sampai saat ini kapal kami tetap dilarang beroperasi,” kata dia.

Dia kecewa dengan Susi yang memukul rata semua pelaku usaha yang menggunakan kapal buatan asing. Padahal, tidak semua kapal asing menangkap ikan untuk kemudian diberikan kepada pihak asing.

“Harusnya dikaji, saya sudah 23 tahun bekerja di bidang ini, tapi ketika kami minta kebijakan, malah menyuruh kami mengambil jalur hukum, untuk apa,” kata dia.

Aries menyebut, larangan Menteri Susi melarang kapal yang dibuat oleh asing sangat tidak masuk akal. Larangan itu menurutnya, perlu segera dikaji ulang karena menyebabkan kerugian, bukan hanya untuk pengusaha tapi untuk negara karena nilai wajib pajak yang didapat bisa berkurang.

“Kalau kapal yang dibuat asing dilarang, pesawat saja dibuat oleh asing, makanya saya minta, mohon kebijakan ini dikaji ulang,” kata Aries. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait