MoU ‘Kulo Nuwun’, Jaksa Agung: Kita Hadapi Perlawanan Balik Koruptor

Metrobatam, Jakarta – Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung meneken nota kesepahaman tentang pemberantasan korupsi. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, efek korupsi tidak bisa dirasakan langsung, namun bisa membunuh peradaban.

“(Korupsi) Tidak dirasakan langsung akibatnya pada masyarakat, tapi korbannya luar biasa dan bisa membunuh peradaban dan membunuh bangsa ini, dan bisa menghambat pelaksanaan pembangunan,” kata Prasetyo di Rupattama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Salah satu poin penting dalam MoU itu adalah mulai berlakunya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik (e-SPDP). E-SPDP ini diharapkan bisa memberikan transparansi.

Prasetyo berharap penandatanganan ini dapat mencegah dan memberantas korupsi dengan lebih optimal. Menurutnya, ada ‘serangan balik’ dari para koruptor kepada para penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Banyak hal kita hadapi baik oleh KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan. Perlawanan balik dari para koruptor yang selalu kita hadapi sekarang ini baik melalui jalur hukum maupun jalur lain,” jelasnya.

Dia mengatakan para koruptor bisa melawan balik karena mereka memiliki kekuasaan, pengaruh, dan kedudukan. “Karena mereka punya pengaruh, punya kewenangan, punya kedudukan dan punya uang hasil korupsinya, jadi bisa dibagi kemana-mana,” imbuhnya.

Bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan ketua KPK Agus Raharjo, M Prasetyo menandatangani MoU tentang kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kami bersama-sama bertekad bulat bersinergi, berkoordinasi, bersama-sama memberantas korupsi,” pungkas Prasetyo.(mb/detik)

Pos terkait