Pegawai Dinkes di Aceh Ditangkap karena Pungli, Rp 119 Juta Disita

Metrobatam, Banda Aceh – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara, Aceh, berinisial AL dibekuk polisi karena melakukan pungutan liar (Pungli). Bersamanya, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 119 juta.

Penangkapan perempuan berinisial AL itu dilakukan oleh tim Polsek Babussalam Polres Aceh Tenggara, Aceh pada Selasa (28/2) siang. AL menerima uang dari bidan PTT yang hendak memperpanjang SK kontrak.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan mengatakan, AL melakukan pungutan liar terhadap 92 bidan PTT yang habis masa kontrak pada 2017. Untuk memuluskan pengurusan perpanjangan SK kontrak, AL mematok tarif sebesar Rp 3 juta per orang.

“Dari 92 bidan PTT yang akan menjadi sasarannya baru diterima sebanyak 40 orang dengan jumlah pungutan per orang sebesar Rp 3 juta,” kata Goenawan kepada detikcom di Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Sementara 52 orang lagi, kata Goenawan, belum sempat menyerahkan uang mereka. Saat dibekuk, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 119 juta, 92 berkas usulan perpanjangan SK kontrak bidan PTT Kabupaten Aceh Tenggara, satu unit laptop dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Usai ditangkap, AL diboyong ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Saat ini dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus Pungli tersebut,” jelas Goenawan.(mb/detik)

Pos terkait