Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang akan membahas Peraturan Daerah (Ranperda) baru tahun 2017, Senin (27/03) siang.
“Kita mengusulkan 2 Ranperda baru diantarnya tentang Rancanakan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,”kata Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, saat paripurna di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/3).
Selain itu, kata Syahrul terdapat tiga Ranperda yang wajib dibahas. Diantaranya seperti Ranperda APBD-P 2017, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016 dan Ranperda APBD 2018.
“Ketiga Perda itu termasuk yang kursial dalam pembangunan dan kemajuan pemerintah daerah,” ujarnya lagi.
Bahkan dalam sidang paripurna kali ini, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Kabag Administrasi dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang, Yuswadinata mengatakan, dari 11 Ranperda yang akan dibahas, yakni, 3 Ranperda inisiatif dari DPRD Tanjungpinang dan 8 Ranperda yang diusulkan Pemkot Tanjungpinang.
“Mengingat peranan penyusunan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai instrumen pembentukan Peraturan Daerah, maka DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna Propemperda 2017 ini supaya membahas Ranperda yang telah diusulkan,” ucap Yuswadinata saat sidang paripurna Propemperda 2017 di ruang rapat utama DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang.
“Ranperda itu antara lain tentang perlindungan penyandang disabilitas, zakat, dan kawasan bebas asap rokok,” kata dia.
Inilah 11 Ranperda yang masuk Propemperda Tahun 2017
1. Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
2. Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016.
3. Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2017.
4. Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tg.pinang No.9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Ranperda Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
6. Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
7. Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
8. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
9. Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
10. Ranperda Zakat
11. Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok.
Ini Foto saat paripurna di kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (27/3).


(Budi Arifin)














